PALANGKA RAYA – Niat hati mencari pacar, tetapi yang ditemukan justru perkara hukum. Muhamad Roki alias Rokit harus berurusan dengan hukum setelah emosinya meledak saat mencari sang kekasih yang tak kunjung ditemukan.
Bukannya pulang dengan membawa kabar baik, Rokit malah berakhir di kursi pesakitan setelah memukul Tedy Agus Susilo menggunakan benda tumpul berbahan besi. Akibatnya, Tedy mengalami luka pada bagian pelipis dan telinga.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan Nauli Biliard & Bar, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Berdasarkan uraian perkara di laman Pengadilan Negeri Palangka Raya, awalnya Rokit bersama rekannya, Yunus, berkeliling Kota Palangka Raya. Tujuannya satu: mencari pacar Rokit.
Namun, setelah berkeliling cukup lama, sang pacar tak kunjung ditemukan. Mungkin karena lelah atau sekadar ingin mengisi perut, keduanya akhirnya berhenti di depan Nauli Biliard & Bar untuk makan bakso.
Saat sedang memesan bakso, datang Tedy yang kemudian mengajak Rokit berbicara. Namun, ajakan tersebut tidak mendapat respons dari Rokit.
Setelah bakso selesai dipesan, Rokit mengambil pesanannya dan duduk untuk makan. Tedy kemudian ikut duduk di tempat yang berseberangan.
Awalnya suasana tampak biasa saja. Rokit menyantap bakso sambil mengobrol dengan Yunus. Namun, situasi berubah ketika Tedy ikut masuk dalam obrolan.
Entah karena sedang tidak ingin diajak bicara atau suasana hati sedang kurang bersahabat, Rokit merasa terganggu. Emosinya pun tersulut.
Rokit kemudian mengambil sebuah keling, sejenis benda pemukul berbahan besi, yang sebelumnya dibawanya di dalam kantong celana.
Benda tersebut kemudian digunakan untuk memukul Tedy sebanyak dua kali.
Akibat pukulan itu, Tedy mengalami luka pada bagian kepala. Berdasarkan hasil Visum et Repertum RS Bhayangkara Tingkat III Palangka Raya, ditemukan luka terbuka pada pelipis kiri dan telinga kiri serta luka memar di belakang telinga kiri.
Luka tersebut disimpulkan sebagai akibat trauma tumpul.
Perkara ini kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Palangka Raya. Rokit didakwa melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dakwaan primair.
Namun, majelis hakim menyatakan Rokit tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair tersebut.
Meski begitu, bukan berarti Rokit bisa langsung bernapas lega. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan subsidair.
Rokit pun dijatuhi hukuman lima bulan penjara. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Rokit sebelumnya diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang dari pidana yang dijatuhkan.
Selain itu, Rokit juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa urusan mencari pacar sebaiknya tidak berujung pada pencarian perkara baru. Sebab, ketika emosi sudah ikut campur, rencana mencari kekasih bisa berubah menjadi perjalanan menuju ruang sidang.(*)
Editor : Ayu Oktaviana