Sengketa Lahan Tugu Soekarno dan Kantor DPRD Kalteng Masuk Tahap Mediasi, Penggugat Beberkan Bukti Kepemilikan

rifqi • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00 WIB
Plang sengketa di halaman DPRD Kalteng.(Facebook/Udin Kantoex)
Plang sengketa di halaman DPRD Kalteng.(Facebook/Udin Kantoex)

 

PALANGKA RAYA–Gugatan perdata atas lahan yang kini menjadi lokasi Tugu Soekarno dan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. 

Perkara yang diajukan ahli waris almarhum Dambung Djaya Angin itu kini telah memasuki tahapan mediasi, setelah sebelumnya menjadi perhatian publik menyusul pemasangan plang sengketa di kawasan tersebut.

Baca Juga: DPD PDIP Kalteng Hormati Proses dan Argumen terkait Sengketa Eks Kantor, Sejarah Siap Disampaikan di Forum Hukum

Kuasa hukum ahli waris Dambung Djaya Angin dari Gaol & Partners Law Firm, M. Junaedi Lumban Gaol, me­ngatakan proses hukum saat ini masih berlangsung di tahap mediasi. “Perkara sudah sidang tahap mediasi,” ujarnya kepada Kalteng Pos, Selasa (21/7/2026).

Sebelumnya, pada Sabtu (18/7/2026), pihak ahli waris memasang plang pemberitahuan sengketa di kawasan Tugu Soekarno dan halaman Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

Pemasangan plang tersebut dilakukan sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat bahwa status kepemilikan lahan tersebut sedang disengketakan melalui jalur hukum.

Dalam gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, objek sengketa meliputi lahan seluas sekitar 26.836 meter persegi yang mencakup kawasan Tugu Soekarno dan kompleks Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

Menjelaskan dasar gugatan, Junaedi menyebut pihaknya memiliki sejumlah bukti yang diyakini menunjukkan kepemilikan ahli waris atas lahan tersebut.

“Bukti verklaring dan 13 makam pemilik tanah di halaman DPRD Kalteng,” katanya.

Ia juga menjelaskan alasan gugatan baru diajukan saat ini, meski lahan tersebut telah digunakan pemerintah selama puluhan tahun.
Menurutnya, para ahli waris telah lama berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur nonlitigasi dengan mendatangi sejumlah pejabat pemerintah maupun mengirimkan berbagai surat permohonan. 

Namun, upaya tersebut disebut tidak pernah memperoleh penyelesaian yang tuntas.

“Sejak lama ahli waris Dambung Djaya Angin sudah berjuang menghadap pejabat dan juga dengan surat permohonan, tetapi tidak ada yang serius menyelesaikan hingga pejabat silih berganti periodenya,” ujar Junaedi.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyelesaian perkara masih berlangsung di Pengadilan Negeri Palangka Raya melalui tahapan mediasi, sementara aktivitas pelayanan di kawasan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah maupun Tugu Soekarno tetap berjalan seperti biasa.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
Tugu Soekarno DPRD Provinsi Kalimantan Tengah sengketa Pengadilan Negeri Palangka Raya ahli waris