Kejari Barsel Pulihkan Kerugian Negara Rp407,7 Juta dari Perkara Korupsi KONI

Denar • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 18:24 WIB
Kejari Barsel saat memperlihatkan uang pengganti kerugian negara pada Kasus KONI Barsel.(Humas)
Kejari Barsel saat memperlihatkan uang pengganti kerugian negara pada Kasus KONI Barsel.(Humas)

 BUNTOK – Bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Selatan melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya penyelamatan keuangan negara.

Pidsus Kejari Barito Selatan berhasil mengeksekusi pembayaran uang pengganti kerugian negara dan pidana denda dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan pengurus KONI Barito Selatan.

 Total dana yang berhasil dipulihkan dan disetorkan ke kas negara mencapai Rp407.750.690. Jumlah tersebut terdiri dari uang pengganti kerugian negara sebesar Rp357.750.690 serta pidana denda sebesar Rp50 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Zulham Pardamean, S.H., M.H., menjelaskan penyetoran tersebut merupakan pelaksanaan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 8/PID.SUS-TPK/2026/PT PLK terhadap terpidana Akhmad Yani, S.Ap., M.M.

Baca Juga: Tiga Terdakwa Korupsi KONI Barsel Divonis 1 Tahun, Penasihat Hukum Buka Suara

" Dengan eksekusi tersebut, Bidang Pidsus Kejari Barito Selatan hingga kini telah berhasil memulihkan kerugian keuangan negara dengan total mencapai Rp739.957.890. yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), " ungkap Zulham Rabu (22/7/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Zulham Pardamean, S.H., M.H., mengatakan capaian tersebut membuktikan bahwa penanganan perkara korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mengedepankan pemulihan kerugian keuangan negara.

"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras, sinergi, dan dedikasi seluruh jajaran dalam menegakkan hukum secara profesional. Kejaksaan tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku korupsi, tetapi juga memastikan setiap kerugian keuangan negara dapat dipulihkan secara optimal sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat," terang Zulham Pardamean, S.H., M.H.

Menurutnya, optimalisasi asset recovery atau pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi menjadi salah satu prioritas Kejaksaan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. 

Kejari Barito Selatan akan terus berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara tegas, profesional, berintegritas, dan humanis, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Upaya pemulihan kerugian negara akan terus dioptimalkan agar manfaat penegakan hukum dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Baca Juga: Inilah Deretan Kasus yang Ditangani Kejari Barsel Selama Tahun 2025, Ratusan Juta Kerugian Negara Dikembalikan

" Momentum Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, lanjutnya, menjadi pengingat bahwa setiap keberhasilan dalam menyelamatkan dan memulihkan aset negara merupakan bentuk pengabdian Kejaksaan kepada bangsa dan negara. Kejaksaan Negeri Barito Selatan pun berkomitmen terus menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, serta mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, " tutupnya. 

Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Barito Selatan, M. Sone Ridho Raharjo, S.H., M.H., didampingi Kepala Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Harits Fatoni, S.H., serta Kepala Subseksi Penyidikan Okta Prayoga, S.H. Selanjutnya, dana tersebut disetorkan melalui Bendahara Penerima Kejari Barito Selatan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (*)

Editor : Agus Pramono
korupsi koni barsel pengembalian kerugian negara KONI Barsel Kejari Barito Selatan kerugian negara