PALANGKA RAYA-Penyidik dari Ditreskrimum Polda Kalteng menjerat para tersangka penyerangan yang menyebabkan 3 anggota Satresnarkoba Polres Katingan gugur dengan pasal pembunuhan penjara.
Untuk diketahui, ada 13 tersangka dalam kasus ini. 4 orang pelaku masih dalam pencarian. Mereka adalah Nimu, Isnan Melani alias Robi, Saldy alias Ateng, M Lupie, Ahmad Riyadi alias Yadi, Ilue, Bio, Ramblan, dan Perie.
Sementara, identitas pria yang masih dalam pencarian adalah Iyus, Pia, Pakau, dan Dodo.
Baca Juga: Tragedi Gugurnya 3 Polisi di Tumbang Kalemei: Total Ada 13 Tersangka, 4 Pelaku Masih Diburu
Pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah ;
- Pasal 458 Ayat (1) “Setiap Orang Yang Merampas Nyawa Orang Lain Dipidana Karena Pembunuhan, Dengan Pidana Penjara Paling Lama 15 Tahun” Jo Pasal 20 Huruf C turut Serta Melakukan Tindak Pidana.
- Pasal 459 “Setiap Orang Yang Dengan Rencana Terlebih Dahulu Merampas Nyawa Orang Lain Dipidana Karena Pembunuhan Berencana, Dipidana Dengan Pidana Mati Atau Penjara Seumur Hidup Atau Pidana Paling Lama 20 Tahun.
- Pasal 468 Ayat (2) “Setiap Orang Yang Melukai Berat Orang Lain Mengakibatkan Mati Nya Orang, Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 15 Tahun” Jo Pasal 20 Huruf C ”Turut Serta Melakukan Tindak Pidana.
- Pasal 262 Ayat (4) “Setiap Orang Dengan Terang-Terangan Atau Di Muka Umum Dan Dengan Tenaga Bersama Mengakibatkan Matinya Orang Di Pidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 12 Tahun”.
Sementara Dea dan pria berinisial S dijerat dengan pasal yang mengatur soal penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Mantan Istri Bongkar Perilaku Bio: Hidung Patah, Selingkuhan sampai Narkoba
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menjabarkan alasan penyidik menerapkan pasal pembunuhan berencana.
Menurut jenderal bintang 2 itu, saat itu ada jeda waktu di mana semestinya para tersangka menghentikan aksinya karena sudah tahu yang datang bukan perampok. Para Tersangka tidak semestinya melakukan pengejaran dan pembunuhan.
"Saat itu anggota sudah mundur. Sudah menyampaikan jika mereka adalah polisi yang menjalankan tugas,"katanya, Kamis (23/7/2026) di Mapolda Kalteng.
Saat ada teriakan perampok, warga dan keluarga pelaku, menurut Kapolda, datang ke rumah Bio. Namun, setelah tahu jika yang ada bukan perampok, warga memilih tidak ikut-ikutan dan memilih mundur.
Namun, pihak keluarga dari Bio malah melupakan amarah dengan membakar mobil milik Satresnarkoba Polres Katingan.
Saat anggota sudah mundur ke sungai, mereka malah mempersenjatai diri dan menyerang petugas.
"Inilah unsur perencanaan dalam kasus ini. Saat anggota sudah mundur. Mereka melengkapi diri. Menyiapkan kelotok, membawa senjata rakitan, senjata tajam, dan berniat menghabisi anggota,"tegas Kapolda. (*)
Editor : Ayu Oktaviana