PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu yang terungkap di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.
Ketiga tersangka tersebut yakni Bio (28), Dea (22), dan Susferi (36). Bio diketahui merupakan kekasih Dea, sedangkan Susferi merupakan paman Dea.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi perhatian setelah proses penindakan terhadap Bio pada 2 Juli 2026 berujung pada gugurnya tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan dalam menjalankan tugas.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, ketiga tersangka diproses dalam berkas perkara terpisah.
"Ada tiga orang tersangka. Pertama Bio, dan berkas terpisah adalah D (Dea) dan S (Susferi)," kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, Kamis (23/7/2026).
Penggerebekan Bio dan Temuan 9,47 Gram Sabu
Kasus tersebut bermula pada Kamis, 2 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Tim Satresnarkoba Polres Katingan melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah Bio yang berada di RT 01, Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan dan menyita dua paket narkotika jenis sabu dengan berat total 9,47 gram netto.
Selain sabu, penyidik juga mengamankan uang tunai sebesar Rp13,1 juta dan dua unit telepon seluler.
Namun, proses penindakan terhadap Bio tidak berjalan mulus. Saat petugas berupaya mengamankannya, terjadi perlawanan dari pihak keluarga Bio dan warga sekitar.
Dalam peristiwa tersebut, tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan gugur dalam tugas. Sementara Bio berhasil melepaskan diri dan melarikan diri dari lokasi.
Susferi Ditangkap saat Polisi Memburu Pelaku
Dua hari setelah penggerebekan Bio, tim gabungan Polda Kalteng yang terdiri dari Ditreskrimum, Ditresnarkoba, dan Satbrimob Polda Kalteng bersama Satreskrim Polres Katingan melakukan pencarian terhadap para pelaku yang diduga terlibat dalam peristiwa penganiayaan yang menyebabkan gugurnya tiga anggota Polri.
Pada Sabtu, 4 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, petugas melihat seorang laki-laki melintas di Jalan Desa Tumbang Kalemei menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi KH 3279 NZ.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang diketahui bernama Susferi, warga Desa Rantau Asem, Kecamatan Katingan Tengah.
"Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas berwarna hitam yang berada di dalam jok sepeda motor,"beber jenderal bintang 2 itu.
Dari dalam tas tersebut, petugas menemukan enam paket sabu dengan berat bruto 0,97 gram atau 0,33 gram netto.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu buah bong atau alat hisap sabu, satu buah korek api berwarna biru, satu buah botol plastik berwarna putih, dua buah sedotan sabu berwarna biru dan putih, satu unit telepon seluler merek Infinix berwarna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi KH 3279 NZ.
Dalam pemeriksaan awal di lokasi, Susferi mengakui bahwa enam paket sabu tersebut merupakan miliknya. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sabu tersebut diperoleh dari Dea melalui seorang perantara berinisial EL yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Sabu Dibeli Rp1,8 Juta dan Dipecah Menjadi Tujuh Paket
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Susferi diduga membeli satu paket sabu dengan berat sekitar satu gram dari Dea melalui perantara EL pada Selasa, 30 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.
Sabu tersebut dibeli dengan harga Rp1,8 juta. Pembayaran disebut akan dilakukan setelah seluruh sabu tersebut habis terjual.
Setelah mendapatkan sabu, Susferi kemudian membaginya menjadi tujuh paket. Satu paket disebut telah digunakan sendiri, sedangkan enam paket lainnya disimpan dan rencananya akan dijual kembali dengan harga Rp300 ribu per paket.
Baca Juga: Tragedi Gugurnya 3 Polisi di Tumbang Kalemei: Total Ada 13 Tersangka, 4 Pelaku Masih Diburu
Namun, enam paket tersebut belum sempat terjual karena lebih dahulu ditemukan dan disita oleh petugas kepolisian.
Penyidik juga mengungkap bahwa sebelumnya Susferi diduga pernah membeli sabu dari Dea sebanyak 1,5 gram dengan harga Rp2,7 juta.
Pembayaran dilakukan secara bertahap atau dicicil kepada Dea. Dari transaksi tersebut, masih terdapat sisa pembayaran yang belum dilunasi sebesar Rp450 ribu.
Dea Diduga Berperan sebagai Pemasok
Dalam perkara yang sama, Dea (22), warga Desa Tumbang Marak, Kecamatan Katingan Tengah, turut ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Dea diduga menjadi pihak yang memasok sabu kepada Susferi melalui perantara berinisial EL. Dea sendiri mendapatkan sabu dari Bio.
Saat ini, ketiga tersangka yakni Bio, Dea, dan Susferi diproses dalam perkara terpisah.
Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan ketiga tersangka, termasuk mendalami peran pihak lain yang disebut dalam hasil penyidikan sementara.(*)
Editor : Agus Pramono