SAMPIT – Pelarian seorang pria berinisial AS (35), yang diduga menggelapkan uang, barang elektronik, hingga sepeda motor milik tempatnya bekerja di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), akhirnya berakhir.
Setelah sempat bersembunyi di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pelaku berhasil diamankan tim gabungan kepolisian pada Kamis (23/7/2026).
Penangkapan dilakukan setelah Satreskrim Polres Kotim berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah, Unit Resmob Polresta Banjarmasin, dan Unit Resmob Polda Kalimantan Selatan untuk melacak keberadaan terduga pelaku.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, kasus tersebut bermula saat pemilik Toko Indra Tani datang membuka toko pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.
Saat itu, pelapor mendapati pintu toko dalam kondisi terkunci dari luar sehingga menimbulkan kecurigaan. Setelah berhasil masuk bersama seorang saksi, mereka menemukan sejumlah barang berharga telah hilang.
“Korban mengetahui laptop merek Axioo tipe F1G warna hitam, telepon seluler merek Realme warna hitam, uang tunai Rp7.492.000 yang disimpan di laci kasir, serta satu unit sepeda motor inventaris toko merek Suzuki tipe UK 110 NE warna hitam telah hilang,” ujarnya dalam keterangan resminya, Sabtu (25/7/2026).
Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari hasil pemeriksaan tersebut, dugaan mengarah kepada AS yang diketahui merupakan karyawan sekaligus penjaga toko.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp16.642.000 dan langsung melaporkannya ke Polres Kotim.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Kotim memerintahkan Unit Resmob melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap terduga pelaku yang diketahui melarikan diri ke luar daerah.
Polisi kemudian melakukan koordinasi dengan sejumlah satuan reserse di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan hingga akhirnya berhasil menemukan keberadaan AS di wilayah Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.
“Setelah dilakukan koordinasi dengan anggota Ditkrimum Polda Kalteng, Unit Resmob Satreskrim Polresta Banjarmasin, dan Unit Resmob Polda Kalsel, terlapor berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Polres Kotim untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
Saat ini, AS telah diamankan di Polres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjeratnya dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)
Editor : Ayu Oktaviana