PDI Perjuangan Abaikan Somasi dan Ikuti Proses Hukum, Siap Beberkan Fakta soal Sejarah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng

Agus Pramono • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 11:30 WIB
Eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalteng sampai saat ini masih menyimpan polemik.(Agus Pramono/kaltengpos.jawapos.com)
Eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalteng sampai saat ini masih menyimpan polemik.(Agus Pramono/kaltengpos.jawapos.com)

PALANGKA RAYA-Kuasa Hukum DPD PDI Perjuangan Kalteng, Ziburahman menanggapi pertanyaan mengenai perkembangan setelah berakhirnya jangka waktu 7 x 24 jam sebagaimana disebutkan dalam somasi yang telah disampaikan piah R Atu Narang.

"Kami menegaskan bahwa setiap pihak memiliki hak konstitusional untuk menempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"ujarnya, Sabtu (25/7/2026).

Baca Juga: Atu Narang Beri Tempo 7x24 Jam Partai Tunjukkan Dokumen Hibah yang Dipakai Dasar Klaim Kepemilikan Eks Kantor DPD PDIP Kalteng

Pada prinsipnya, seluruh pihak diharapkan dapat menjaga situasi tetap kondusif, menghormati proses hukum, serta menghindari tindakan-tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik atau mengganggu ketertiban umum.

Adapun terhadap tanah dan bangunan yang selama ini digunakan sebagai Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalteng, tetap diperlakukan sebagaimana kondisi yang telah berlangsung selama ini, dijaga, diamankan, dan digunakan sesuai dengan fungsi serta kepentingan organisasi, dengan tetap menghormati proses penyelesaian yang sedang berlangsung.

Fakta-fakta mengenai sejarah penggunaan, penguasaan, serta pencatatan aset dalam administrasi dan forum organisasi merupakan bagian dari dokumen yang nantinya akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku apabila diperlukan, sehingga tidak tepat untuk diperdebatkan melalui ruang publik.

"Kami tetap mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dan dialog yang berlandaskan itikad baik, dengan menghormati hak dan kepentingan seluruh pihak,"jelasnya. 

Baca Juga: DPD PDIP Kalteng Hormati Proses dan Argumen terkait Sengketa Eks Kantor, Sejarah Siap Disampaikan di Forum Hukum

Namun demikian, apabila penyelesaian melalui musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, pihaknya telah siap menghadapi dan mengikuti setiap proses hukum yang mungkin ditempuh oleh para pihak. 

Dengan tetap menjunjung tinggi supremasi hukum serta menghormati seluruh mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pada akhirnya, kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan, menjaga ketertiban, menghindari penyampaian informasi yang bersifat spekulatif maupun provokatif, serta memberikan ruang kepada mekanisme hukum untuk memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak,"tutupnya.

Untuk diketahui, Sabtu (18/7/2026) siang, suasana eks Kantor PDI Perjuangan Kalimantan Tengah (Kalteng) tampak berbeda. Lebih 10 orang berpakaian hitam yang merupakan Satgas Cakra Buana berjaga di lingkungan.

Rupanya, mereka sudah "meniduri" bekas kantor yang diresmikan oleh Megawati Soekarno Putri sekitar tahun 2010 silam itu dalam 7 hari terakhir ini.

Baca Juga: Eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalteng "Ditiduri" Satgas Cakra Buana, Atu Narang Terbangun dan Melawan

Mendengar dan melihat langsung situasi demikian R Atu Narang, eks Ketua DPD partai berlogo banteng moncong putih sekaligus merupakan empunya lahan yang selama ini tak terdengar hingar bingar suaranya, langsung terbangun dan melawan. 

Melalui kuasa hukumnya, Suriansyah Halim sangat timnya mendatangi objek yang sedari tahun 2018 silam mangkrak dan tak ada aktivitas kegiatan partai yang melahirkan banyak politisi-politisi handal di Bumi Tambun Bungai.

"Klien saya kaget, kok diduduki, setelah 8 tahun kok ribut,"ucapnya.

Atas perintah pemberi kuasa, langsung memasang spanduk dengan judul bertulis huruf kapital, Somasi, peringatan pertama dan terakhir."

"Somasi ini kami tujukan kepada DPP PDI Perjuangan, DPD PDI Perjuangan Kalteng, pengurus ormas, pemberi perintah, dan pihak yang menduduki lahan ini,"katanya kepada awak media.

Dalam spanduk itu, dijabarkan apa saja yang menjadi keluhan dan tuntutan dari R Atu Narang. Meliputi; Dalam 1x24 jam, hentikan penambahan bendera, simbol, jangan ubah kunci, pagar, listrik dan air.

Lalu, dalam 3x24 jam, diminta untuk menurunkan seluruh atribut, kosongkan objek, serahkan kunci, dan penguasaan melalui berita acara yang aman dan terdokumentasi.

Tak hanya itu, dalam tempo 7x24 jam, pihak R Atu Narang meminta jawaban secara tertulis dan memperlihatkan dokumen asli, akta PPAT atau hibah, penerimaan, persetujuan pemegang hak, baik nama, mandat organisasi dan dasar klaim.

"Jika diabaikan, tanpa somasi tambahan, akan menempuh gugatan PMH ke Pengadilan Negeri Palangka Raya, laporan polisi, tuntutan pengasingan dan ganti kerugian,"tegas Suriansyah.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
Pengadilan Negeri Palangka Raya pdi perjuangan atu narang