SAMPIT – Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kronologi kasus penganiayaan berat yang menewaskan seorang pria berinisial RZ di Jalan Baamang I, Kelurahan Baamang Tengah.
Kasatreskrim Polres Kotim AKP Sugiharso menjelaskan, tersangka berinisial RM (31) saat itu datang ke lokasi untuk menemui seseorang yang diduga akan menjual sabu kepadanya.
Ketika sedang menunggu, korban tiba-tiba datang dan menagih utang pembelian sabu.
“Jadi tersangka ini intinya dia akan membeli narkotika jenis sabu-sabu (ke orang lain). Kemudian korban datang menghampiri dalam keadaan marah sambil menagih utang pembelian sabu,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (28/7/2026).
Menurut Kasatreskrim, situasi kemudian memanas saat keduanya terlibat cekcok. Korban disebut sempat mencekik leher tersangka dan memukul menggunakan tangan yang memegang kunci sepeda motor.
Baca Juga: Utang Sabu Rp350 Ribu Berujung Maut, Pemuda di Baamang Habisi Temannya
Tersangka lalu membuka tas selempangnya, mengambil sebilah badik yang telah dibawanya, kemudian menusukkan senjata tersebut sebanyak tiga kali ke arah tubuh korban.
“Tusukan pertama mengenai dada sebelah kanan korban, sedangkan tusukan kedua dan ketiga mengenai lengan kiri korban karena sempat ditangkis,” katanya.
Usai penusukan, keduanya masih terlibat adu mulut hingga bergeser sekitar 20 meter dari lokasi awal. Saat itu tersangka masih mengacungkan badik ke arah korban sebelum akhirnya melarikan diri ketika dua warga datang membawa parang. Tersangka kemudian sempat bersembunyi di rumah warga hingga akhirnya melarikan diri.
Selama lima hari, RM berpindah-pindah tempat persembunyian di wilayah Sampit hingga Pelantaran. Ia baru ditangkap tim gabungan Resmob Polres Kotim, Satintelkam, dan Polsek Baamang pada Minggu (26/7/2026) malam di kawasan Desa Telaga.
“Jadi tersangka itu kejadian tanggal 21 dan ditangkap tanggal 26. Sempat lima hari melarikan diri ke Pelantaran. Kebetulan saya sendiri yang memimpin penangkapannya. Ada perlawanan tipis-tipis, tapi dapat kita ringkus,” ungkap Sugiharso.
Akibat perbuatannya, RM dijerat Pasal 468 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)
Editor : Agus Pramono