Vonis Nihil untuk Ririn, Sindikat Peredaran Narkoba Jaringan Lapas Perempuan Palangka Raya, Hakim Beberkan Alasannya

Agus Pramono • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 15:18 WIB
Rinmaniah alias Ririn divonis nihil dalam perkara peredaran narkoba.(Agus Pramono/kaltengpos.jawapos.com)
Rinmaniah alias Ririn divonis nihil dalam perkara peredaran narkoba.(Agus Pramono/kaltengpos.jawapos.com)

 

PALANGKA RAYA-Rinmaniah alias Ririn divonis nihil dalam perkara peredaran narkoba jaringan Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya yang melibatkan mantan polisi. 

Vonis terhadap terdakwa Ririn ini memang tidak familiar di kalangan masyarakat umum.

Sidang pembacaan vonis itu sendiri dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Benyamin pada Selasa (28/7/2026).

Baca Juga: Ririn, Residivis Narkoba yang Sudah Lima Kali Terjerat Kasus Sabu, Kini Hadapi Vonis

"Menjatuhkan pidana Rinmaniah alias Ririn dengan pidana nihil,"ucapnya.

Salah satu pertimbangan vonis nihil tersebut karena majelis hakim menganggap terdakwa sudah mendapatkan hukuman maksimal atau seumur hidup dalam perkara kasus narkoba sebelumnya.

Namun, meski majelis hakim menjatuhkan vonis nihil pidana, Ririn tetap dinyatakan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga: Oknum Polisi Polda Kalteng Bidang Propam yang Ditangkap BNN Diupah 5 Juta Per 1 Ons Sabu oleh Bandar

"Menyatakan terdakwa Ririn telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat  tanpa hak  menjadi perantara jual beli  narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,"tegasnya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum yang meminta terdakwa divonis hukuman mati. 

Terdakwa bukan produsen dan penjual skala besar. "Terdakwa adalah perantara dalam jual beli,"katanya.

Perempuan asal Kapuas itu sendiri terlibat dan dihukum dalam sebanyak 5 kali kasus pidana peredaran gelap narkotika. 2 kasus diputuskan oleh PN Pulang Pisau, dan 3 kasus di PN Palangka Raya.

Baca Juga: Oknum Polisi Polda Kalteng Ditangkap BNN, Terbongkar saat Jadi Kurir Sabu Hampir Setengah Kilogram

Ririn saat ini menjalani hukumannya di Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya.Dia terlibat dalam kasus peredaran Narkotika jenis sabu seberat bersih 488,7 gram yang melibatkan banyak tersangka termasuk mantan anggota Polda Kalteng Agus Noor Riyadi.

Agus sendiri diketahui telah menjalani sidang di PN Palangka Raya dengan putusan penjara selama 12 tahun.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Kalteng saat itu menuntut Ririn ancaman hukuman maksimal yaitu pidana mati.(*)

Editor : Agus Pramono
vonis nihil narkoba narkoba jaringan lapas polisi polda kalteng ririn vonis nihil PN Palangka Raya