Penindakan Rokok Ilegal Semester I Bea Cukai Sampit Melonjak Hampir 100 Persen

Miftahul Ilma • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 15:30 WIB
Rokok ilegal hasil sitaan Bea Cukai Sampit.(Miftah/kaltengpos.jawapos.com)
Rokok ilegal hasil sitaan Bea Cukai Sampit.(Miftah/kaltengpos.jawapos.com)

 SAMPIT – Peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Sampit pada periode enam bulan pertama menunjukan peningkatan. Sepanjang semester I 2026, jumlah penindakan terhadap rokok tanpa pita cukai atau berpita cukai tidak sesuai aturan melonjak hampir 100 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro, mengatakan peningkatan itu menunjukkan pengawasan yang semakin intensif, namun di sisi lain juga menjadi indikator bahwa peredaran rokok ilegal masih terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Katingan, dan Seruyan.

“Kalau dibandingkan semester pertama tahun lalu, peningkatan penindakan hampir mencapai 100 persen. Nilai denda yang sudah dikenakan selama enam bulan ini juga sudah menembus sekitar Rp400 juta,” ujarnya usai kegiatan monitoring dan evaluasi penegakan hukum pemberantasan rokok ilegal di Sampit, Selasa (28/7/2026).

Data Bea Cukai menunjukkan Kotawaringin Timur masih menjadi daerah dengan jumlah batang rokok ilegal hasil penindakan terbanyak. Selama semester I 2026, sebanyak 207.460 batang berhasil diamankan, naik 42,8 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 145.280 batang.

Kenaikan lebih tajam terjadi di Kabupaten Katingan, yakni dari 7.680 batang menjadi 42.600 batang atau meningkat sekitar 454,69 persen. Sementara di Kabupaten Seruyan jumlah barang bukti naik dari 27.600 batang menjadi 107.200 batang atau bertambah 288,41 persen.

Baca Juga: Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret Dakwaan Suap Impor, Kemenkeu Belum Ambil Langkah

Menurut Agus, peningkatan angka tersebut bukan berarti seluruh wilayah dibanjiri rokok ilegal dalam jumlah besar. Mayoritas temuan justru berasal dari penjualan eceran di warung maupun toko yang rutin menjadi sasaran pengawasan.

“Operasi hampir setiap pekan tetap kami lakukan. Sebagian besar barang yang ditemukan jumlahnya tidak besar karena dijual secara eceran. Sampai sekarang kami belum menemukan gudang ataupun distribusi menggunakan kendaraan besar di wilayah kerja kami,” katanya.

Agus mengungkapkan hasil pemantauan menunjukkan rokok ilegal umumnya dipasarkan di kawasan yang memiliki banyak pekerja, seperti perkebunan dan pertambangan. Barang tersebut diduga masuk dari luar daerah sebelum diedarkan dalam jumlah terbatas.

Karena itu, Bea Cukai terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kotim, Seruyan, dan Katingan melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Pajak Rokok serta pertukaran informasi mengenai dugaan peredaran rokok ilegal.

“Kami membutuhkan dukungan pemerintah daerah dan masyarakat. Informasi dari lapangan sangat membantu mempercepat pengawasan sekaligus penindakan terhadap pelanggaran cukai,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Agus juga menjelaskan adanya perubahan kebijakan pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak Rokok berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26 Tahun 2026 yang mulai diterapkan pada 2027.

Dari alokasi wajib sebesar 50 persen, sebanyak 37,5 persen akan digunakan untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan, 7,5 persen dialokasikan bagi program kesehatan lainnya, sedangkan 5 persen tetap diperuntukkan bagi kegiatan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal.

“Perubahan ini menunjukkan bahwa penerimaan dari pajak rokok semakin diarahkan untuk memperkuat pelayanan kesehatan masyarakat, sementara upaya pemberantasan rokok ilegal tetap menjadi bagian penting dalam penegakan hukum,” pungkasnya. (*)

Editor : Agus Pramono
rokok ilegal sampit rokok ilegal Peredaran Rokok Ilegal bea cukai sampit