Bandar Sabu di Baamang Diciduk, Polisi Sita 201,25 Gram Narkotika Siap Edar

Miftahul Ilma • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 16:30 WIB
Pelaku dan barang bukti sabu.(Humas)
Pelaku dan barang bukti sabu.(Humas)

SAMPIT – Seorang pria berinisial DM (41) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) setelah kedapatan menyimpan ratusan gram sabu di rumahnya di Jalan Pangeran Diponegoro Gang Tinjau, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Selasa (28/7/2026) siang. 

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 35 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 201,25 gram, serta dua unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah pelaku kerap dijadikan lokasi transaksi sabu.

Baca Juga: Utang Sabu Rp350 Ribu Berujung Maut, Pemuda di Baamang Habisi Temannya

“Anggota Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumahnya,” ujarnya, Rabu (29/7/2026).

Setelah mengamankan pelaku, polisi menemukan puluhan paket sabu yang telah dikemas dalam plastik klip beserta alat pendukung peredaran narkotika di dalam rumahnya. 

“Dalam penggeledahan ditemukan 35 bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat total 201,25 gram serta dua buah timbangan digital. Selanjutnya barang bukti beserta tersangka dibawa ke Polres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga: Vonis Nihil untuk Ririn, Sindikat Peredaran Narkoba Jaringan Lapas Perempuan Palangka Raya, Hakim Beberkan Alasannya

Saat ini penyidik masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredarannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku. 

Polisi menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kotim. (*)

Editor : Agus Pramono
narkoba kotim pengedar sabu polres kotim