PALANGKA RAYA- DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Tengah (Kalteng) melaporkan eks ketuanya R Atu Narang alias RAN ke Mapolda Kalteng pada Sabtu (1/8/2026) siang.
Dikawal oleh Satgas Cakra Buana, Kuasa Hukum DPD PDIP Kalteng, Ziburahman, menyampaikan, ada dugaan tindak pidana pencurian, pemagaran atau penguasaan aset eks kantor DPD PDIP Kalteng yang ada di Jalan RTA Milono.
"Kami melaporkan RAN atas dugaan melakukan pencurian, pemagaran, pengerusakan logo dan atribut serta ada hilangnya fasilitas yang ada di sana (eks kantor PDIP Kalteng, red),"ujar Ziburahman kepada awak media usai laporannya diterima oleh petugas Ditreskrimum Polda Kalteng.
Aset itu, lanjutnya, sebelum dikosongkan pada tahun 2024, di situ ada berdiri pagar keliling. Di dalam eks kantor, ada fasilitas yang tidak dibawa ke kantor baru.
Saat memeriksa kondisi eks kantor di sana, beberapa fasilitas hilang. Contohnya, mesin genset, pendingin ruangan, kursi-kursi. Untuk total kerugiannya, masih dihitung.
"Lambang PDIP yang ada di atas, juga sudah dilepas (hilang, red),"tegasnya.
Pihaknya sendiri punya dasar untuk mengupayakan ke jalur hukum. Pihak RAN juga melaporkan DPD PDIP Kalteng. Terkait laporan dirinya, sudah diterima oleh penyidik.
"Kami berharap penyidik dalam melakukan tugasnya, bisa transparan dan profesional dalam menangani polemik eks kantor DPD PDIP Kalteng ini,"tutupnya.
Sebelumnya, Ziburahman juga menegaskan jika pada prinsipnya, seluruh pihak diharapkan dapat menjaga situasi tetap kondusif, menghormati proses hukum, serta menghindari tindakan-tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik atau mengganggu ketertiban umum.
Adapun terhadap tanah dan bangunan yang selama ini digunakan sebagai kantor DPD PDIP Kalteng, tetap diperlakukan sebagaimana kondisi yang telah berlangsung selama ini. Dijaga, diamankan, dan digunakan sesuai dengan fungsi serta kepentingan organisasi, dengan tetap menghormati proses penyelesaian yang sedang berlangsung.
Fakta-fakta mengenai sejarah penggunaan, penguasaan, serta pencatatan aset dalam administrasi dan forum organisasi merupakan bagian dari dokumen yang nantinya akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku apabila diperlukan, sehingga tidak tepat untuk diperdebatkan melalui ruang publik.
Untuk diketahui, Kuasa Hukum dari R Atu Narang alias RAN, Suriansyah Halim, resmi melaporkan dugaan penguasaan tanah dan bangunan eks DPD PDIP Kalteng milik kliennya ke Polda Kalteng.
Laporan tersebut dibuat setelah objek yang diklaim sebagai milik klien berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) disebut masih dikuasai oleh Satgas Cakra Buana.
Suriansyah Halim mengatakan, terkait proses hukum selanjutnya, Suriansyah menjelaskan laporan yang telah diterima kepolisian akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari disposisi kepada penyidik yang berwenang, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, hingga pemanggilan pihak yang dilaporkan apabila telah memenuhi ketentuan hukum.
"Setelah laporan diterima, tentu akan diproses sesuai mekanisme. Penyidik akan memeriksa saksi korban, saksi fakta, mempelajari alat bukti yang kami serahkan, kemudian menentukan langkah-langkah penyelidikan berikutnya," jelasnya.(*)
Editor : Agus Pramono