PALANGKA RAYA – Pihak R Atu Narang (RAN) angkat bicara setelah dilaporkan oleh DPD PDI Perjuangan (PDIP) Kalimantan Tengah ke Polda Kalteng terkait dugaan pencurian, perusakan, dan penguasaan aset eks Kantor DPD PDIP Kalteng di Jalan RTA Milono Km 2,5, Sabtu (1/8/2026).
Kuasa hukum R Atu Narang, Suriansyah Halim, menilai laporan yang disampaikan DPD PDIP Kalteng tidak selaras dengan pernyataan yang disampaikan kepada publik. Menurutnya, sejumlah poin yang dilaporkan perlu diluruskan.
"Soal laporan polisi dan statement yang disampaikan kuasa hukum DPD PDIP Kalteng menurut kami tidak nyambung. Karena itu perlu kami luruskan satu per satu," ujar Suriansyah kepada wartawan.
Baca Juga: DPD PDIP Kalteng Melaporkan RAN ke Polda terkait Dugaan Pemagaran dan Pencurian Aset Eks Kantor
Sebut Pemagaran Dilakukan untuk Mengamankan Aset
Terkait pemagaran di kawasan eks Kantor DPD PDIP Kalteng, Suriansyah tidak membantah bahwa kliennya memerintahkan pemasangan pagar. Namun, ia menegaskan tindakan tersebut dilakukan untuk mengamankan aset yang diklaim sebagai milik kliennya.
"Pemagaran di aset punya sendiri ya tidak apa-apa. Itu untuk mengamankan aset," katanya.
Menanggapi tuduhan pencurian fasilitas di dalam bangunan, Suriansyah menilai laporan tersebut tidak tepat apabila pelapor tidak mengetahui secara langsung siapa yang mengambil barang-barang tersebut.
Menurutnya, apabila memang ditemukan adanya barang yang hilang, seharusnya laporan yang dibuat adalah laporan kehilangan, kemudian penyidik melakukan pengembangan untuk mencari pihak yang diduga bertanggung jawab.
"Jika pihak DPD PDIP Kalteng tidak mengetahui siapa yang mencuri secara langsung, harusnya mereka melapor kehilangan. Jika dalam pengembangan penyidik ditemukan siapa pelakunya, baru itu bisa ditindaklanjuti," ujarnya.
"Harusnya lapor kehilangan, bukan malah laporan pencurian," tambahnya.
Klaim Tidak Ada Perusakan oleh Pihak Klien
Suriansyah juga membantah tudingan perusakan terhadap eks kantor tersebut.
Ia justru mengklaim tidak ada pihak dari R Atu Narang yang masuk ke dalam area bangunan. Menurutnya, yang masuk ke lokasi adalah anggota Satgas Cakra Buana.
"Kalau terkait perusakan, dari pihak R Atu Narang tidak ada yang masuk. Yang masuk mereka Satgas Cakra Buana sendiri."
Ia menambahkan, tindakan yang terjadi di lokasi justru berupa pembongkaran gembok dan pagar untuk memasuki kawasan tersebut.
"Mereka merusak gembok dan pagar untuk masuk," tegasnya.
Siap Penuhi Panggilan Penyidik
Meski demikian, Suriansyah memastikan kliennya akan bersikap kooperatif apabila diminta memberikan klarifikasi oleh penyidik Polda Kalimantan Tengah.
Hal itu berlaku baik terhadap laporan yang diajukan DPD PDIP Kalteng maupun laporan yang sebelumnya disampaikan pihak R Atu Narang.
"Klien kami siap diklarifikasi oleh pihak kepolisian, baik sebagai pihak yang dilaporkan maupun terkait laporan yang kami sampaikan," katanya.
DPD PDIP Kalteng Laporkan Dugaan Pencurian dan Perusakan
Sebelumnya, DPD PDIP Kalimantan Tengah secara resmi melaporkan R Atu Narang ke Polda Kalteng pada Sabtu (1/8/2026).
Didampingi personel Satgas Cakra Buana, kuasa hukum DPD PDIP Kalteng, Ziburahman, menyampaikan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian, pemagaran, perusakan, serta penguasaan aset eks Kantor DPD PDIP Kalteng di Jalan RTA Milono.
"Kami melaporkan RAN atas dugaan melakukan pencurian, pemagaran, perusakan logo dan atribut, serta adanya fasilitas yang hilang di eks Kantor DPD PDIP Kalteng," ujar Ziburahman usai laporan diterima penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng.
Ia menjelaskan, sebelum kantor tersebut dikosongkan pada 2024, di lokasi masih terdapat pagar keliling serta berbagai fasilitas yang tidak dipindahkan ke kantor baru.
Namun, saat dilakukan pengecekan kembali, sejumlah aset disebut sudah tidak berada di tempat, di antaranya mesin genset, pendingin ruangan (AC), serta kursi-kursi. Selain itu, lambang PDIP yang sebelumnya terpasang di bagian atas bangunan juga disebut telah dilepas.
Menurut Ziburahman, nilai kerugian akibat dugaan hilangnya sejumlah fasilitas tersebut masih dalam proses pendataan.(*)
Editor : Agus Pramono