Pria di Sampit Ditangkap Polisi Usai Kedapatan 2 Kali Diduga Bakar Lahan

Miftahul Ilma • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 10:15 WIB
Pelaku terduga pembakar lahan diamankan.(Humas)
Pelaku terduga pembakar lahan diamankan.(Humas)

 

SAMPIT – Seorang pria berinisial EP (37), buruh tani atau perkebunan, diamankan Polres Kotawaringin Timur (Kotim) setelah diduga melakukan pembakaran lahan di Jalan Muhammad Hatta Gang Rambutan, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. 

Pelaku diduga tidak hanya membakar lahan pada Sabtu (1/8/2026), tetapi juga telah melakukan tindakan serupa sehari sebelumnya hingga api meluas sekitar satu hektare.

Baca Juga: Kebakaran Lahan di Sampit Mulai Berdampak Pada Penerbangan di Bandara H Asan

Plt Kasi Humas Polres Kotim IPTU Edi Waluyo mewakili Kapolres AKBP Resky Maulana Zulkarnain menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 11.00 WIB. Informasi itu menyebutkan adanya aktivitas pembakaran lahan oleh seorang warga di lokasi kejadian.

“Mendapat laporan, anggota Piket Satgas Karhutla Polres Kotim langsung menuju lokasi. Setibanya di lokasi, petugas mendapati saudara EP sedang membakar tumpukan ranting hasil pembersihan lahan menggunakan korek api,” ujarnya, Senin (3/8/2026). 

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa sehari sebelumnya, Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, EP juga diduga membersihkan lahan miliknya dengan cara membakar. 

Api kemudian tidak terkendali hingga menghanguskan lahan seluas kurang lebih satu hektare dan bahkan menjalar ke pekarangan rumah seorang warga.

Baca Juga: Karhutla Mengamuk di Kotim, Seekor Ular Piton Mati Terpanggang

“Akibatnya api menjalar dan mengakibatkan kebakaran lahan sekitar kurang lebih satu hektare, bahkan sampai menjalar ke pekarangan rumah saksi,” jelas Edi.

Usai mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah korek api, satu cangkul, satu parang, serta satu bungkus abu sisa pembakaran di lokasi kejadian. Seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kotim untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, EP diproses secara hukum dengan sangkaan tindak pidana di bidang kehutanan maupun lingkungan hidup. Penyidik menerapkan Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, atau Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (*)

Editor : Ayu Oktaviana
buruh tani pembakaran lahan polres kotim