DJP Kalselteng Sita 5 Bidang Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif di Kabupaten Banjar

Agus Pramono • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 14:00 WIB
Tim penyidik Kanwil DJP Kalselteng melakukan penyitaan terhadap aset berupa lima bidang tanah milik tersangka berinisial M alias A.(Humas)
Tim penyidik Kanwil DJP Kalselteng melakukan penyitaan terhadap aset berupa lima bidang tanah milik tersangka berinisial M alias A.(Humas)

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) menyita lima bidang tanah yang diduga milik tersangka berinisial M alias A dalam kasus tindak pidana perpajakan.
Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum sekaligus upaya memulihkan kerugian pada pendapatan negara akibat dugaan pelanggaran perpajakan yang dilakukan tersangka.
M alias A diduga dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya untuk jenis Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Perbuatan tersebut diduga dilakukan pada periode September hingga Desember 2022 melalui PT WAR.
Lima Aset Tanah Disita
Lima bidang tanah yang disita penyidik berada di wilayah Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Aset tersebut terdiri dari empat bidang tanah di kawasan Area Wisata dan Agrowisata Tahfidz Land serta satu bidang tanah lainnya di wilayah Desa Mandiangin Barat.
Berikut aset yang disita:
1.    Tanah seluas 200 meter persegi berikut segala sesuatu yang berdiri dan tertanam di atasnya, berlokasi di Kavling Villa Nomor W26, Area Wisata dan Agrowisata Tahfidz Land, Desa Abirau, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar.
2.    Tanah seluas 200 meter persegi berikut segala sesuatu yang berdiri dan tertanam di atasnya, berlokasi di Kavling Villa Nomor W27, Area Wisata dan Agrowisata Tahfidz Land, Desa Abirau, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar.
3.    Tanah seluas 200 meter persegi berikut segala sesuatu yang berdiri dan tertanam di atasnya, berlokasi di Kavling Kebun Nomor C68, Area Wisata dan Agrowisata Tahfidz Land, Desa Abirau, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar.
4.    Tanah seluas 200 meter persegi berikut segala sesuatu yang berdiri dan tertanam di atasnya, berlokasi di Kavling Kebun Nomor C67, Area Wisata dan Agrowisata Tahfidz Land, Desa Abirau, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar.
5.    Sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berdiri dan tertanam di atasnya, berlokasi di RT 02, Jalan Durian, Desa Mandiangin Barat, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar.
Kepala Kantor Wilayah DJP Kalselteng Anton Budhi Setiawan mengatakan seluruh aset yang disita telah dipasangi plang penyitaan resmi. Aset tersebut juga telah dicatat dalam berita acara penyitaan untuk kepentingan proses hukum.
“Status hukum: seluruh aset telah dipasangi plang penyitaan resmi dan dicatat dalam berita acara penyitaan sebagai barang bukti guna kepentingan proses peradilan serta pemulihan kerugian pada pendapatan negara,” kata Anton.
DJP Kejar Pemulihan Kerugian Negara
Anton menegaskan, penegakan hukum di bidang perpajakan tidak hanya bertujuan memberikan efek jera (deterrent effect) kepada pelaku melalui proses pemidanaan.
Menurutnya, upaya penegakan hukum juga diarahkan untuk memastikan kerugian pada pendapatan negara dapat dipulihkan melalui mekanisme asset recovery.
Penyitaan aset tersebut menjadi salah satu langkah penyidik dalam mengamankan barang bukti sekaligus mendukung proses pemulihan kerugian negara yang timbul akibat dugaan tindak pidana perpajakan.
Dengan langkah tersebut, DJP Kalselteng menegaskan komitmennya untuk memperkuat penegakan hukum perpajakan sekaligus mengoptimalkan pengamanan penerimaan negara.(*)

 

Editor : Ayu Oktaviana
pelanggaran perpajakan Kepala Kantor Wilayah DJP Kalselteng Anton Budhi Setiawan DJP Kalselteng faktur pajak