KUALA KAPUAS – Polres Kapuas berhasil mengungkap dua kasus kriminal yang menjadi perhatian masyarakat, yakni dugaan pembakaran yang mengakibatkan korban mengalami luka berat dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari di halaman belakang Mapolres Kapuas, Senin (3/8/2026).
Kapolres Rina Perwitasari mengatakan, kasus pertama merupakan dugaan pembakaran yang mengakibatkan kebakaran hingga membahayakan keamanan umum dan menyebabkan korban mengalami luka berat.
Dalam perkara itu, polisi telah menetapkan Hidayatullah alias Dayat bin Muliansyah sebagai tersangka.
"Dua perkara ini berhasil diungkap jajaran Satreskrim sebagai bentuk komitmen Polres Kapuas dalam menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat," ujar Rina.
Dalam pengungkapan kasus pembakaran tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa dua botol plastik bekas minuman dalam kondisi terbakar, aksesori tas berwarna cokelat yang hangus, serta potongan pakaian yang ikut terbakar.
Tersangka diproses berdasarkan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, Satreskrim Polres Kapuas juga berhasil mengungkap kasus curanmor yang ditangani Polsek Kapuas Murung.
Dari perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa STNK sepeda motor Yamaha Jupiter MX tahun 2011, buku BPKB, kotak telepon genggam, dan satu unit ponsel Vivo Y12S. Pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurutnya, setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. (*)
Editor : Agus Pramono