BUNTOK – Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Barito Selatan kembali mencatatkan capaian dalam upaya penyelamatan keuangan negara.
Pada Selasa (4/8/2026), Pidsus Kejari Barito Selatan berhasil mengeksekusi pembayaran pidana denda sebesar Rp200 juta dalam perkara tindak pidana korupsi.
Pembayaran tersebut merupakan pelaksanaan Putusan Kasasi Nomor 9621 K/Pid.Sus/2025 tanggal 26 September 2025 terhadap terpidana dr. Leonardus Panangian Lubis, Sp.OG, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Baca Juga: Kejari Barsel Pulihkan Kerugian Negara Rp407,7 Juta dari Perkara Korupsi KONI
Eksekusi penyetoran dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Barito Selatan, M. Sone Ridho Raharjo, SH, MH, didampingi Kepala Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksekusi Harits Fatoni, SH, serta Kepala Subseksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Okta Prayoga, SH.
Dana pidana denda tersebut selanjutnya disetorkan melalui Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Barito Selatan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dengan tambahan setoran tersebut, total pemulihan keuangan negara yang berhasil dilakukan Bidang Pidsus Kejari Barito Selatan hingga awal Agustus 2026 mencapai Rp939.957.890.
Capaian itu menunjukkan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mengedepankan pemulihan kerugian keuangan negara sebagai bentuk nyata pengembalian aset kepada negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Zulham Pardamean, SH, MH, mengapresiasi kinerja seluruh jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus yang dinilai bekerja profesional, cermat, dan berintegritas sejak proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
Baca Juga: Mutasi Besar-besaran Kejaksaan Agung, Kajati dan Wakajati Kalteng Serta 4 Kajari Diganti
"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras, sinergi, dan dedikasi seluruh jajaran dalam menegakkan hukum secara profesional. Kejaksaan tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku korupsi, tetapi juga memastikan setiap kerugian keuangan negara dapat dipulihkan secara optimal sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat," ujar Zulham.
Menurutnya, optimalisasi menjadi salah satu prioritas Kejaksaan dalam penanganan perkara korupsi, sehingga penegakan hukum tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata melalui pengembalian kerugian negara.
Kejaksaan Negeri Barsel akan terus berkomitmen menjalankan penegakan hukum yang tegas, profesional, berintegritas, dan humanis, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Melalui optimalisasi pemulihan keuangan negara, Kejari Barito Selatan berharap dapat mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan," tegasnya.(*)
Editor : Agus Pramono