MUARA TEWEH - Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara kembali menunjukkan ketajaman intelijennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Seorang pemuda berinisial RT (22) harus berurusan dengan hukum setelah diamankan di kawasan Pasar PBB, Jalan Yetro Sinseng, Kelurahan Lanjas, pada Senin (3/8/2026) dini hari sekitar pukul 05.00 WIB.
Operasi yang berlangsung saat fajar mulai menyingsing ini berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat kotor mencapai 10,11 gram.
Penangkapan bermula dari kegiatan penyelidikan rutin yang dilakukan personel Satresnarkoba di wilayah hukum setempat.
Baca Juga: Sambil Terisak Tangis, Eks Kades Gandring Barito Utara Memohon Putusan yang Adil dari Majelis Hakim
Saat melakukan pendekatan terhadap terduga pelaku, petugas terlebih dahulu memperlihatkan Surat Perintah Tugas dan melibatkan saksi dari warga sekitar sebagai bentuk komitmen transparansi institusi kepolisian. Tindakan ini sekaligus menjawab tuntutan masyarakat akan profesionalisme aparat penegak hukum.
Hasil penggeledahan terhadap tersangka menemukan satu kantong plastik hitam yang menyimpan dua bungkus plastik klip berisi serbuk kristal putih. Untuk memastikan dugaan awal, petugas melakukan uji laboratorium sederhana menggunakan tes kit narkotika di lokasi kejadian.
Perubahan warna menjadi ungu menegaskan bahwa barang bukti positif mengandung Methamphetamine.
"Kami tidak akan pernah lelah memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Barito Utara. Ini adalah bentuk keseriusan kami melindungi generasi muda dari jeratan narkoba," tegas Iptu Novendra W.P., Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, mewakili Kapolres AKBP Singgih Febiyanto.
Selain dua paket sabu, petugas juga menyita dua plastik klip ukuran sedang yang diduga digunakan sebagai alat pendukung aktivitas ilegal tersebut. Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Barito Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam KUHP baru dengan ancaman hukuman berat. Polres Barito Utara pun mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi mengenai aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar sebagai upaya bersama menyelamatkan bangsa dari bahaya narkotika.(*)
Editor : Agus Pramono