Polemik Eks Kantor DPD PDIP Kalteng, Ziburahman: Jangan Ada Kesimpulan, Semua Bukti Akan Diuji di Jalur Hukum

Agus Pramono • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 12:01 WIB
Kuasa Hukum DPD PDI Perjuangan Kalteng, Ziburahman 
Kuasa Hukum DPD PDI Perjuangan Kalteng, Ziburahman 

PALANGKA RAYA-Polemik mengenai sengketa Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) di Jalan RTA Milono Km 2,5 Palangka Raya kembali mendapat perhatian.

Menanggapi pemberitaan yang berkembang, termasuk pernyataan kuasa hukum R Atu Narang, Kuasa Hukum DPD PDI Perjuangan Kalteng, Ziburahman, menyampaikan klarifikasi. 

Baca Juga: Kuasa Hukum R Atu Narang Respons Laporan PDIP Kalteng, Tuduhan Pencurian dan Perusakan Salah Alamat

Ia meminta masyarakat melihat persoalan tersebut secara utuh dan berimbang serta tidak menarik kesimpulan sebelum proses hukum selesai.

Ziburahman menegaskan, pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat maupun menempuh upaya hukum. PDIP Kalteng juga menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dalam penanganan perkara tersebut.

Menurutnya, laporan kepada kepolisian bukan bertujuan menyatakan pihak tertentu telah bersalah. 

“Laporan tersebut disampaikan agar dugaan peristiwa yang terjadi dapat diperiksa dan diuji secara profesional, objektif, serta berdasarkan alat bukti yang sah,”tulisnya dalam rilis yang diterima kaltengpos.jawapos.com Rabu (5/8/2026).

Satgas PDIP Disebut Bertugas Amankan Aset

Terkait kehadiran personel Satgas DPD PDI Perjuangan di lokasi kantor, Ziburahman membantah jika keberadaan mereka disebut sebagai tindakan tanpa dasar.

Ia mengatakan, personel satgas menjalankan tugas organisasi untuk memeriksa, menginventarisasi, menjaga, serta memfungsikan kembali aset yang sejak awal digunakan sebagai Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca Juga: PDI Perjuangan Abaikan Somasi dan Ikuti Proses Hukum, Siap Beberkan Fakta soal Sejarah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng

Menurut Ziburahman, kepentingan tersebut salah satunya didasarkan pada Surat Pernyataan tertanggal 10 Januari 2018 yang dibuat dan ditandatangani R. Atu Narang.

Dalam surat tersebut, kata dia, pada pokoknya disebutkan bahwa tanah dan bangunan dimaksud merupakan aset yang diperuntukkan bagi partai, sementara administrasi penyerahannya akan diselesaikan dalam waktu dua bulan.

“Surat tersebut merupakan salah satu alat bukti yang akan diuji menurut mekanisme hukum,” ujarnya.

Selain dokumen tersebut, pihak PDIP Kalteng juga menyebut adanya fakta historis terkait pembangunan dan penggunaan bangunan tersebut.

Ziburahman mengatakan, kantor itu dibangun secara gotong royong oleh pengurus, kader, dan simpatisan PDI Perjuangan. Bangunan kemudian diresmikan langsung oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

Peresmian tersebut, lanjutnya, turut dihadiri R. Atu Narang yang saat itu menjabat Ketua DPD PDI Perjuangan Kalteng, Gubernur Kalteng saat itu, Mathilda Djamrud Dau, pengurus partai, kader, pejabat, tokoh masyarakat, serta unsur masyarakat lainnya.

PDIP Kalteng Klaim Temukan Kondisi Bangunan Memprihatinkan

Menurut Ziburahman, sejarah kepemilikan dan penggunaan aset tersebut tidak dapat dilihat hanya berdasarkan satu dokumen.

Pihaknya menyebut terdapat rangkaian fakta lain yang akan disampaikan melalui mekanisme hukum, mulai dari sejarah pembangunan, penggunaan bangunan sebagai kantor resmi partai, dokumen organisasi, dokumentasi kegiatan hingga keterangan saksi yang mengetahui proses pembangunan, peresmian, dan penggunaannya.

Berdasarkan rangkaian fakta tersebut, DPD PDI Perjuangan Kalteng menilai memiliki kepentingan untuk memastikan kondisi aset partai.

Karena itu, pelaksanaan tugas berdasarkan penugasan resmi partai untuk memeriksa, menjaga, dan memfungsikan kembali aset tersebut disebut tidak memerlukan persetujuan maupun pemberitahuan dari pihak lain.

Ziburahman juga menanggapi alasan pemagaran lokasi yang sebelumnya disebut sebagai upaya mengamankan aset.

Menurutnya, pemagaran yang diperkirakan dilakukan sekitar 2024 menyebabkan Pelaksana Tugas DPD PDI Perjuangan Kalteng tidak lagi memiliki akses untuk merawat, mengawasi, dan memfungsikan bangunan.

Saat akses ke bangunan akhirnya dapat dilakukan, pihaknya mengaku menemukan sejumlah kondisi yang memprihatinkan.
Di antaranya, kerusakan pada tulisan nama dan logo PDI Perjuangan, sebagian kaca jendela pecah, dugaan hilangnya sejumlah fasilitas dan inventaris, pagar belakang roboh, serta kondisi bangunan yang dinilai tidak terawat.

“Seluruh kondisi tersebut telah didokumentasikan sejak awal pemeriksaan aset dan menjadi bagian dari laporan resmi kepada penyidik. Dengan demikian, laporan kami didasarkan pada fakta yang ditemukan di lapangan, bukan atas asumsi ataupun opini,” tegasnya.

Bantah Satgas Merusak Aset

Ziburahman juga menilai tudingan bahwa personel Satgas Cakra Buana merusak aset merupakan hal yang tidak logis.
Menurutnya, satgas justru ditugaskan untuk memastikan kondisi aset, melakukan inventarisasi, mendokumentasikan keadaan bangunan, serta menjalankan tanggung jawab organisasi dalam menjaga aset partai.

“Kami juga menilai tidak logis apabila satgas yang ditugaskan dituduh sebagai pihak yang merusak aset yang sejak awal diperjuangkan, dibangun, digunakan, dan sebagai aset partai,” katanya.

Ia menegaskan pihaknya menghormati hak kuasa hukum R. Atu Narang untuk menyampaikan pendapat. Namun, seluruh pihak diharapkan tetap mengedepankan etika profesi dan tidak menjadikan media massa sebagai ruang untuk memperdebatkan pokok perkara maupun alat bukti.

Menurutnya, seluruh argumentasi hukum semestinya disampaikan dan diuji dalam forum hukum yang berwenang agar tidak membentuk opini publik sebelum proses hukum selesai.

Percayakan Penanganan kepada Aparat Penegak Hukum

PDIP Kalteng, lanjut Ziburahman, memberikan kepercayaan penuh kepada Polda Kalimantan Tengah dan aparat penegak hukum untuk menangani perkara tersebut secara profesional, independen, objektif, transparan, dan akuntabel.

Ia meyakini setiap fakta dan alat bukti akan dinilai secara cermat tanpa dipengaruhi opini maupun tekanan dari pihak mana pun.

“Sebagai negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penyelesaian sengketa ini harus dilakukan melalui proses hukum yang sah,” ujarnya.

Karena itu, seluruh pihak diajak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara independen dan profesional.

Menurut Ziburahman, kebenaran dalam perkara tersebut pada akhirnya akan ditentukan melalui proses pembuktian yang objektif, bukan berdasarkan banyaknya narasi yang berkembang di ruang publik.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
aset partai sengketa atu narang PDIP Kalteng