Lima Komisioner KPU Kotim Ditetapkan Tersangka dan Ditahan oleh Kejati Kalteng

Agus Pramono • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 16:54 WIB
Kejati Kalteng menahan 5 komisioner KPU Kotim.(Arief Prathama/Kalteng Pos)
Kejati Kalteng menahan 5 komisioner KPU Kotim.(Arief Prathama/Kalteng Pos)

 

PALANGKA RAYA-Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Kamis (6/8/2026) sore.

Mereka disangkakan dengan adanya dugaan Penyimpangan Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2023–2024

"Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berdasarkan 2 alat bukti yang cukup menetapkan tersangka,"kata Asintel Kejati Kalteng Hendri Hanafi.

Baca Juga: Kasus Dana Hibah KPU Kotim Belum Usai, Tim Kejati dan BPKP Kembali Melakukan Penggeledahan

Berikut adalah identitas tersangka: 

1. Tersangka MR selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur Periode 2023–2028, selaku Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur, dan selaku Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur.

2. Tersangka W selaku Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur Periode 2023–2028 dan selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur.

3. Tersangka JJ selaku Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur Periode 2023–2028 dan selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur Periode 2023–2028.

Baca Juga: Kejati Ungkap Modus Penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada oleh KPU Kotim Disertai Dugaan Kickback

4. Tersangka MT selaku Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur Periode 2023–2028 dan selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur Periode 2023–2028.

5. Tersangka E selaku Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur Periode 2023–2028 serta selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur Periode 2023–2028.

Baca Juga: Kejati Kalteng Kejar Perhitungan Kerugian Negara Dalam Kasus Dana Hibah KPU Kotim

Bahwa KPU Kotim telah menerima dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur sejumlah Rp40 miliar.

Rincian pada tahun 2023 sebesar Rp16 miliar dan pada tahun 2024 sebesar Rp24 miliar sebagaimana Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dengan KPU Kotim Nomor 200.1.5.9/674/Kesbangpol-Pol/2023 dan Nomor 02/Ku.07-Pks/6202/2023 tanggal 30 Oktober 2023 tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024.

"Para tersangka secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan secara kolektif kolegial menggunakan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur tersebut tidak mendasarkan pada NPHD 

"Selain itu, juga ditemukan adanya kick back atau pemberian suap atau gratifikasi kepada pihak komisioner dan pihak lainnya,"ungkapnya.(*)

Editor : Agus Pramono
5 komisioner kpu kotim tersangka korupsi kpu kotim kejati kalteng kpu kotim dana hibah KPU Kotim Korupsi KPU Kotim