PALANGKA RAYA-Deddy Saifudin melakukan pengancaman terhadap pemilik warung Amel yang ada di jalan lintas Palangka Raya-Buntok, Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Deddy mengancam acil-acil pemilik dan penjaga warung dengan senjata tajam jenis parang. Modusnya, peristiwa yang terjadi pada medio April 2026 itu dengan memaksa korban membeli barang yang dibawa.
Deddy sendiri sudah ditangkap oleh pihak kepolisian, dan saat ini sudah disidangkan.
Jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya sendiri meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan penjara 10 bulan.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang,”ucap tuntutan jaksa Rini Wahidah, Rahmi, dan Yesi Angraini.
“Meminta menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa,”jelasnya.
Kronologi Kejadian
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Palangka Raya, terdakwa disebut beberapa kali mendatangi warung milik saksi Aisyah dan Imah untuk menawarkan berbagai barang.
Namun, transaksi tersebut diduga dilakukan dalam kondisi terpaksa karena kedua saksi merasa takut setelah terdakwa mengancam akan membakar warung dan kemudian mengacungkan senjata tajam jenis parang mandau.
Peristiwa bermula pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, Aisyah sedang tidur di warungnya yang dikenal sebagai Warung Amel.
Aisyah tiba-tiba terbangun setelah mendengar suara seorang pria berteriak-teriak memanggil nama Imah berulang kali.
Terdakwa disebut mengatakan, “Imah mau tidak membeli buah yang kubawa ini, kalau tidak mau maka akan kubakar kios ini.”
Mendengar ancaman tersebut, Aisyah kemudian membangunkan Imah. Ia lalu keluar dan berusaha menenangkan terdakwa dengan mengatakan agar bersabar dan barang yang dibawanya akan dibeli.
Namun, Aisyah mengaku ketakutan setelah melihat terdakwa membawa botol berisi bensin. Terdakwa kemudian disebut memecahkan botol tersebut di samping warung.
Karena khawatir ancaman tersebut benar-benar dilakukan, Aisyah dan Imah akhirnya memberikan uang Rp15 ribu untuk membeli buah semangka yang disebut sudah layu dan dibawa terdakwa. Setelah menerima uang, terdakwa pergi meninggalkan warung.
Kembali Jual Helm Bekas
Masih pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa kembali mendatangi warung. Kali ini ia membawa sebuah helm bekas dan menawarkan barang tersebut kepada Aisyah dan Imah.
Keduanya kemudian membeli helm bekas tersebut dengan harga Rp50 ribu.
Namun, pembelian itu disebut bukan dilakukan secara sukarela. Aisyah dan Imah membeli helm tersebut karena merasa takut terdakwa akan melakukan tindakan yang tidak diinginkan.
Aksi serupa kembali terjadi pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 10.15 WIB. Terdakwa datang membawa buah salak yang disebut sudah layu dan meminta Aisyah serta Imah membelinya.
Keduanya kembali memenuhi permintaan tersebut dengan membayar Rp15 ribu.
Situasi berubah tegang setelah terdakwa disebut mengambil satu bilah senjata tajam jenis parang mandau dari dalam tasnya.
Senjata tersebut kemudian diacung-acungkan terdakwa di halaman warung.
Aisyah dan Imah memilih diam karena takut. Setelah mendapatkan uang dari kedua saksi, terdakwa kemudian pergi meninggalkan lokasi.
Sore Hari Kembali Bawa Dispenser Bekas
Belum berhenti, sekitar pukul 18.00 WIB pada hari yang sama, terdakwa kembali mendatangi warung.
Kali ini terdakwa membawa dispenser bekas dan meminta Aisyah serta Imah membelinya.
Karena masih merasa takut, kedua saksi kembali membeli barang tersebut dengan harga Rp50 ribu.
Setelah kejadian tersebut, penjaga malam bersama sejumlah warga datang dan mengamankan terdakwa.
Aisyah dan Imah yang merasa keberatan atas perbuatan terdakwa kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Petugas yang datang ke lokasi selanjutnya mengamankan terdakwa untuk diproses lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan satu bilah senjata tajam jenis parang mandau yang disebut disimpan di dalam tas terdakwa.(*)
Editor : Ayu Oktaviana