Sales di Sampit Diduga Gelapkan Uang Tagihan PT Puji Surya Indah Sebesar Rp87 Juta

Miftahul Ilma • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 17:00 WIB
Pelaku penggelapan diperiksa polisi.(Humas)
Pelaku penggelapan diperiksa polisi.(Humas)

SAMPIT – Seorang karyawan swasta yang bekerja sebagai tenaga penjualan (sales) di PT Puji Surya Indah harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga menggelapkan uang tagihan perusahaan senilai lebih dari Rp87 juta. Pelaku berinisial GJP (26) kini telah diamankan Unit Reskrim Polsek Ketapang untuk menjalani proses hukum.

Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui pelaksana tugas (Plt) Kasi Humas Iptu Edi Waluyo menjelaskan, dugaan penggelapan bermula ketika pelaku mendapat tugas dari Branch Manager atau Kepala Depo PT Puji Surya Indah untuk menagih pembayaran yang telah jatuh tempo kepada sejumlah toko pelanggan di wilayah Ketapang pada Rabu (29/7/2026).

Sesuai prosedur perusahaan, seluruh uang hasil penagihan seharusnya disetorkan kepada bendahara perusahaan paling lambat pukul 16.00 WIB pada hari yang sama. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pelaku tidak kunjung menyerahkan uang hasil tagihan tersebut.

“Saat dihubungi oleh pihak PT Puji Surya Indah, pelaku tidak dapat dihubungi. Setelah dilakukan pengecekan, total uang yang tidak disetorkan sebesar Rp87.323.904,” ujarnya, Jumat (7/8/2026). 

Merasa mengalami kerugian puluhan juta rupiah, pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ketapang pada Kamis (30/7/2026). Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 16 lembar nota penjualan PT Puji Surya Indah, satu lembar daftar nota tagihan perusahaan, serta satu unit telepon genggam Redmi Note 9 warna ungu yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, GJP dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai Penggelapan dalam Jabatan.

“Pelaku saat ini telah diamankan dan dikenakan Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Editor : Ayu Oktaviana
pt puji surya indah penggelapan