Oknum Satpam dan Karyawan PT AKPL Ditangkap, Curi 917 Kg Buah Sawit

Miftahul Ilma • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 17:30 WIB
2 pelaku pencurian sawit diamankan.(Humas)
2 pelaku pencurian sawit diamankan.(Humas)

SAMPIT-Aksi pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di kebun PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL) Sinarmas Group, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terbongkar setelah petugas keamanan perusahaan menemukan aktivitas mencurigakan di tengah kebun.

Ironisnya, dua pria yang diamankan diduga merupakan orang dalam perusahaan, yakni seorang anggota satuan pengamanan (satpam) dan karyawan bagian perawatan.

Kedua pelaku berinisial IDM (22) dan R (35). Keduanya diamankan Unit Reskrim Polsek Mentaya Hulu setelah diduga tertangkap saat memanen TBS milik perusahaan di Blok J22 Divisi 5 Kuye PT AKPL, Desa Tumbang Kaminting, Kecamatan Bukit Santuai, Sabtu (8/8/2026) malam.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Plt Kasi Humas Polres Kotim Iptu Edi Waluyo mengatakan, kasus tersebut terungkap saat delapan anggota Tim Patroli Satpam Kuye PT AKPL melakukan patroli rutin sekitar pukul 21.37 WIB.

Saat melintas di kawasan perkebunan, petugas melihat sepeda motor terparkir di bawah pohon sawit. Kecurigaan petugas semakin kuat setelah melihat seseorang keluar dari dalam areal perkebunan. Pria tersebut kemudian diketahui berinisial IDM, yang ternyata merupakan anggota satpam perusahaan.

“Ketika diinterogasi Danru Patroli, yang bersangkutan mengaku sedang melakukan panen bersama R, yang merupakan karyawan bagian perawatan PT AKPL,” katanya. 

Petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi. R akhirnya ditemukan bersembunyi di dalam areal perkebunan. 

Dari lokasi tersebut, petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aksi pencurian, termasuk sebuah egrek dengan pipa sepanjang enam meter dan senter.

Kedua pria tersebut kemudian dibawa ke Kantor Besar Kuye PT AKPL bersama barang bukti. TBS yang ditemukan selanjutnya ditimbang di pabrik kelapa sawit (PKS). Hasil penimbangan menunjukkan terdapat 30 janjang TBS dengan berat mencapai 917 kilogram.

Atas kejadian tersebut, perusahaan diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp3.476.622. Seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada Polsek Mentaya Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi mengamankan 30 janjang TBS seberat 917 kilogram, nota timbang PT AKPL tertanggal 8 Agustus 2026, satu buah egrek lengkap dengan pipa enam meter, satu senter tangan berwarna hitam serta satu unit sepeda motor Honda Supra GTR warna merah hitam dengan nomor polisi KH 4519 QQ beserta kunci kontak.

“Perkara ini masih dalam proses penanganan dan kedua pelaku telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya. 

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 20 huruf c KUHP dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Editor : Ayu Oktaviana
tandan buah segar (TBS) pt agro karya prima lestari Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain pencurian