Terduga Pembakar Bangunan Eks Dayak Pos, Polisi Bawa ke RSJ untuk Observasi

rifqi • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 19:17 WIB
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya AKP Eka Paltie
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya AKP Eka Paltie

PALANGKA RAYA – Kebakaran melanda bangunan tua bekas Kantor Dayak Pos di Jalan RA Kartini, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. 

Bangunan yang berada di belakang Stadion Sanaman Mantikei tersebut diduga sengaja dibakar.

Seorang pria yang dicurigai terkait kejadian itu diamankan petugas keamanan Universitas Palangka Raya (UPR) sebelum dibawa ke Mapolsek Pahandut.

Pria berinisial J (43)  kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Polisi masih mendalami kejadian tersebut, termasuk kondisi kejiwaan dan motif pembakaran.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya AKP Eka Paltie mengatakan, berdasarkan keterangan sementara dari ketua RT, keluarga dan sejumlah tetangga, pria tersebut diketahui kerap berbicara tidak terarah dan diduga mengalami halusinasi.

Baca Juga: Bekas Kantor Dayak Pos Terbakar, Terduga Pelaku Diamankan Sekuriti

“Dari orang yang diamankan atas nama J, umurnya sekitar 43 tahun. Keterangan dari RT setempat, mamak kandungnya sendiri dan tetangganya, memang dia suka meracau,” kata Eka saat ditemui di depan Gedung Biro Kesra Pemprov Kalteng, Jumat (14/8/2026).

Menurut Eka, pria tersebut sempat menyampaikan alasan membakar karena merasa dirinya akan terbakar apabila tidak membakar benda atau kawasan tersebut.

“Kalau dia tidak membakar ini, dia yang akan terbakar. Itu karena dia berhalusinasi,” ujarnya.

Polisi juga memperoleh informasi bahwa pria tersebut sebelumnya mengonsumsi obat batuk dalam jumlah banyak.

Berdasarkan keterangan sementara, yang bersangkutan disebut mengonsumsi sekitar 30 saset.

Karena kondisi tersebut, polisi belum menjadikan seluruh keterangan yang disampaikan pria tersebut sebagai informasi yang dapat dipastikan kebenarannya.

Yang bersangkutan kemudian dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kalawa Atei untuk menjalani observasi psikiatrik.

“Sudah dibawa ke RSJ Kalawa Atei untuk dilakukan pemeriksaan observasi psikiatrik,” jelas Eka.

Belum Ada Indikasi Disuruh

Eka mengatakan, hingga kini penyidik belum menemukan indikasi bahwa pria tersebut mendapat perintah dari pihak lain untuk melakukan pembakaran.

“Untuk sementara ini tidak ada dugaan ada instruksi pembakaran oleh orang lain,” katanya.

Bangunan yang terbakar diketahui berada di lahan milik UPR yang digunakan sebagai area kos dan dalam kondisi kosong.

Polisi juga belum menemukan motif ekonomi maupun motif lain yang melatarbelakangi kejadian tersebut.

“Motifnya ekonomi, mau apa? Motifnya politik mau apa? Itu lahan kosong,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh penyidik, pembakaran diduga dilakukan menggunakan ban bekas. Ban tersebut dibakar kemudian dilemparkan ke area yang menjadi sasaran.

Eka mengatakan penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk kondisi pria tersebut.

Hasil observasi psikiatrik nantinya menjadi salah satu bahan dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya.

Ia juga mengimbau keluarga agar memastikan yang bersangkutan mendapatkan pengawasan dan penanganan yang tepat.

“Jangan sampai hari ini dia bakar rumah, besok dia bunuh orang. Kalau merugikan diri sendiri mungkin lain, tetapi kalau merugikan orang, kan sayang sekali,” tegasnya.

Polresta Palangka Raya masih melanjutkan pendalaman terhadap kejadian tersebut sembari menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap pria yang diamankan.(*)

Editor : Agus Pramono
pelaku pembakaran bangunan eks dayak pos rsj kebakaran kebakaran palangka raya