NANGA BULIK – Dugaan praktik penipuan yang melibatkan oknum pegawai perusahaan pembiayaan dan diler kendaraan bermotor mencuat di Kabupaten Lamandau.
Sedikitnya ada 100an warga disebut menjadi korban dengan total kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Modus yang dilakukan yakni dengan mengalihkan pembelian kendaraan yang seharusnya dilakukan secara tunai (cash) menjadi transaksi melalui sistem kredit.
Para pelanggan diduga tidak mengetahui bahwa kendaraan yang mereka beli secara tunai justru tercatat sebagai objek pembiayaan.
Akibatnya, sejumlah pelanggan hingga kini mengaku belum mendapatkan dokumen kepemilikan kendaraan, termasuk Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Persoalan tidak berhenti sampai di situ. Sejumlah korban juga mengaku identitas mereka masuk dalam daftar hitam atau blacklist perusahaan pembiayaan karena tercatat sebagai nasabah kredit.
Baca Juga: Terseret Kasus Penipuan Umrah Hanania Group, Cut Meyriska Buka Suara Usai Diperiksa
Kondisi tersebut membuat korban kesulitan ketika hendak mengajukan pembiayaan atau kredit ke perbankan maupun lembaga keuangan lainnya.
“Banyak pelanggan yang merasa dirugikan karena pembelian kendaraan dilakukan secara cash, tetapi ternyata dialihkan menjadi kredit. Akibatnya, kendaraan dan BPKB bermasalah, bahkan ada korban yang namanya tercatat memiliki kredit,” ungkap salah seorang korban.
Kasus tersebut diketahui telah bergulir di kepolisian selama kurang lebih satu tahun terakhir.
Dari informasi yang dihimpun, jumlah korban diperkirakan mencapai sekitar 100 orang, sementara yang telah terdata sejauh ini sekitar 70 korban.
Beberapa korban bahkan telah memberikan keterangan kepada penyidik kepolisian sebagai saksi dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
”Betul kasusnya saat ini ditangisi Polres Lamandau,” kata Kasat Reskrim Polres Lamandau, AKP Waryoto.
Para korban berharap proses hukum dapat segera dituntaskan sehingga memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi seluruh korban.
Mereka juga meminta agar status kredit yang melekat pada identitas korban dapat segera diselesaikan dan nama-nama korban dibersihkan dari sangkutan kredit.
Salah satu saksi korban berharap penanganan perkara ini dilakukan secara serius agar tidak kembali muncul korban lainnya dengan modus serupa.
“Harapan kami proses hukum ini segera selesai. Selain mendapatkan keadilan, kami ingin nama-nama kami dibersihkan dari sangkutan kredit karena sangat merugikan ketika kami hendak mengajukan pinjaman atau kredit di bank,” harapnya.
Sementara itu, pihak Adira Cabang Lamandau enggan memberikan komentar terkait kasus yang melibatkan salah satu karyawannya tersebut.
Awak media yang mecoba mengkonfimasi kasus ini ke Kantor Adira setempat tidak mendapatkan jawaban resmi dari pihak Adira.
Perwakilan Adira mengaku bahwa pimpinan saat itu sedang berada di luar kota untuk keperluan dinas.
“Kami tidak berani mengambil keputusan, pimpinan sedang tugas luar kota, silakan datang kembali minggu depan,” kata salah satu pegawai Adira, saat ditemui Kalteng Pos.
wak media juga berupaya mengkonfirmasi pihak terkait melalui sambungan telepon, namun hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan jawaban.
Panggilan telepon dan pesan singkat WhatsApp yang dikirimkan wartawan Kalteng Pos belum mendapat respon dari Menagemen Adira Cabang Lamandau.(*)
Editor : Agus Pramono