NANGA BULIK-Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto melalui Kasatreskrim AKP Waryoto membeberkan soal modus dugaan penipuan yang melibatkan oknum dari Adira Finance dan diler Honda Lamandau.
Waryoto kepada kaltengpos.jawapos.com menyebut total ada 72 konsumen dari Honda yang menjadi korban dugaan penipuan oleh dua oknum yang kasusnya kini masih dalam tahap penyidikan.
Baca Juga: Pegawai Adira dan Diler Diduga Tipu Pelanggan, Ratusan Warga Jadi Korban, Kerugian Capai Miliaran
"Saat ini kami sudah memeriksa 10 perwakilan dari korban dugaan penipuan oleh oknum pihak Honda dan Adira Lamandau,"katanya Selasa (18/8/2026) malam.
Perwira dengan balok tiga di pundak itu menjabarkan modus yang dilakukan kedua terlapor kepada para korban.
Jadi, saat konsumen datang ke diler Honda yang ada di Lamandau, mereka membeli secara cash. Lalu, oleh oknum Honda, uang itu diterima dan unit diserahkan.
Baca Juga: Polisi Beberkan Kongkalikong Oknum Diler Honda dan Adira Lamandau Terbongkar
Agar konsumen percaya, lanjut Waryoto, konsumen diberikan kwitansi pembelian, dan STNK menyusul diberikan.
"Tapi, kwitansi itu tidak resmi dari Honda, namun dibuat sendiri oleh oknum tersebut,"katanya.
Lalu, oknum dari Honda berkerja sama dengan oknum dari Adira Finance agar bisa melancarkan modusnya pembelian cash diubah menjadi kredit.
Baca Juga: Jawab Dugaan Penipuan di Lamandau, Adira Finance Tak Mentoleransi Setiap Tindakan Melawan Hukum
"Setelah dokumen lengkap, Adira Finance membayar cash ke Honda. Dan uang konsumen tadi diambil oleh oknum,"bebernya.
"Dimanipulasilah sama kedua oknum ini,"jelas Waryoto.
Untuk diketahui, para korban hingga kasus ini mencuat, mengaku belum mendapatkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Nama para korban juga mengaku identitas mereka masuk dalam daftar hitam atau blacklist perusahaan pembiayaan karena tercatat sebagai nasabah kredit.
Kondisi tersebut membuat korban kesulitan ketika hendak mengajukan pembiayaan atau kredit ke perbankan maupun lembaga keuangan lainnya.
“Kendaraan dan BPKB bermasalah, nama tercatat memiliki kredit,” ungkap salah seorang korban.
Para korban berharap proses hukum dapat segera dituntaskan sehingga memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi seluruh korban.
Mereka juga meminta agar status kredit yang melekat pada identitas korban dapat segera diselesaikan dan nama-nama korban dibersihkan dari sangkutan kredit.
"Kami ingin BPKB motor segera diberikan, dan nama bersih dari daftar hitam penunggak kredit,"tegasnya.(*)
Editor : Ayu Oktaviana