NANGA BULIK-Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto melalui Kasatreskrim AKP Waryoto menyebut, aksi dugaan penipuan yang melibatkan oknum dari Adira Finance dan diler Honda sudah berlangsung lama.
"Hasil penyidikan, diketahui aksi dimulai sejak tahun 2024 sampai akhir 2025,"ujarnya kepada kaltengpos.jawapos.com Selasa (18/8/2026) malam.
Baca Juga: Kongkalikong Oknum Diler Honda & Adira Finance Lamandau soal Transaksi 72 Konsumen Cash Jadi Kredit
Bagaimana bisa mereka beraksi sejak lama dan baru ketahuan? Waryoto menyebut diduga kuat mereka melakukan dengan sistem gali lubang tutub lubang.
Mereka mencicil angsuran bulanan sepeda motor milik konsumen yang membeli cash.
"Jadi, mereka membayar cicilannya. Uangnya diputar didapat dari konsumen yang beli cash,"ujarnya.
Selama ini, lajutnya, proses gali luang tutup lubang yang mereka lakukan berjalan lancar. Sampai akhirnya ada angsuran yang tidak dibayarkan atau menunggak.
"Itulah awal aksi mereka ketahuan, pihak pimpinan Adira melakukan konfirmasi langsung ke konsumen. Di mana konsumen mengaku membeli cash, bukan kredit,"katanya.
Penyidik Satreskrim Polres Lamandau saat ini menunggu pihak Adira Finance untuk menjelaskan hasil audit yang menunjukkan kejahatan yang dilakukan oleh oknum.
Baca Juga: Pegawai Adira dan Diler Diduga Tipu Pelanggan, Ratusan Warga Jadi Korban, Kerugian Capai Miliaran
Untuk diketahui, ada 72 konsumen dari Honda yang menjadi korban. Penyidik Satreskrim Polres Lamandau sudah memeriksa 10 perwakilan dari korban.
Dalam menjerat korbannya, konsumen yang membeli sepeda motor secara cash diberikan unit dan kwitansi. Namun, BPKB tertahan sampai perilaku tak terpuji ini terbongkar.
Para korban juga mengaku identitas mereka masuk dalam daftar hitam atau blacklist perusahaan pembiayaan karena tercatat sebagai nasabah kredit tertunggak.
Untuk hasil penyidikan sementara ini, kasus ini murni kelakuan oknum dari Adira Finance dan Honda Lamandau. Tidak melibatkan korporasi.(*)
Editor : Ayu Oktaviana