Tak Terima Anaknya Ditilang, Oknum Perwira Menghajar Kasatlantas Polresta Palangka Raya 

Agus Pramono • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:30 WIB
Kasatlantas Polresta Palangka Raya dibogem oleh oknum perwira.(Ilustrasi Radar Kalteng)
Kasatlantas Polresta Palangka Raya dibogem oleh oknum perwira.(Ilustrasi Radar Kalteng)

PALANGKA RAYA– Penindakan pelanggaran lalu lintas di Kota Palangka Raya diduga berbuntut aksi kekerasan terhadap aparat kepolisian.

Kasatlantas Polresta Palangka Raya, Kompol Hermanto, disebut menjadi korban penyerangan yang diduga dilakukan seorang oknum perwira Polri.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (18/8/2026). Kasusnya kini ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kalimantan Tengah melalui pemeriksaan internal terhadap oknum perwira yang diduga terlibat.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

“Benar dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Kalteng,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Rabu malam (19/8/2026).

Meski demikian, Polda Kalteng belum membeberkan secara rinci kronologi kejadian maupun identitas oknum perwira yang diperiksa. Proses penanganan masih berjalan sesuai mekanisme internal kepolisian.

Informasi yang beredar menyebutkan, dugaan penyerangan tersebut berkaitan dengan penindakan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Satlantas Polresta Palangka Raya terhadap anak dari perwira yang diduga terlibat.

Penindakan Lalu Lintas Berlaku untuk Semua

Polda Kalteng menegaskan, aturan lalu lintas berlaku sama bagi seluruh masyarakat tanpa melihat latar belakang maupun status seseorang.

Personel Polri beserta keluarganya tetap dapat dikenai tindakan apabila terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan kepada semua pelaku pelanggaran lalu lintas, termasuk personel Polri beserta keluarganya dan masyarakat,” tegas Budi.

Penegasan tersebut disampaikan di tengah perhatian kepolisian terhadap maraknya pelanggaran lalu lintas dan aksi balap liar di Kota Palangka Raya.

Menurut Budi, aktivitas balap motor liar pada malam hari telah meresahkan masyarakat dan menjadi perhatian Kapolda Kalteng. 

Kepolisian bersama Polresta Palangka Raya dan jajaran terus melakukan upaya preemtif, preventif hingga penindakan dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan.

“Balapan sepeda motor liar di malam hari di wilayah Kota Palangka Raya sudah sangat meresahkan masyarakat dan menjadi atensi Bapak Kapolda Kalteng untuk dilakukan upaya kepolisian,” katanya.

Terkait dugaan penyerangan terhadap Kompol Hermanto, Budi menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap anggota Polri tidak dapat dibenarkan, termasuk jika pelakunya berasal dari internal kepolisian.

“Perbuatan penyerangan terhadap petugas Polri oleh Polri maupun masyarakat akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan Bidpropam nantinya menjadi dasar dalam menentukan langkah dan sanksi terhadap pihak yang bersangkutan.

“Sanksi melalui proses sidang dan atasan hukumnya Kapolresta Palangka Raya,” kata Budi.

Sementara itu, Polda Kalteng belum menjelaskan secara rinci kondisi terkini Kompol Hermanto, termasuk kondisi medis maupun lokasi perawatannya.

“Kita doakan semoga cepat sembuh, pulih kembali dan dapat kembali beraktivitas lagi,” pungkas Budi.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
Sumber : Radar Kalteng, Kalteng.co
kasatlantas polresta palangka raya kompol hermanto tilang kekerasan pelanggaran lalu lintas balap liar