PALANGKA RAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalteng menegaskan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib bertanggung jawab penuh atas kasus dugaan penipuan oknum diler Honda dan Adira di Kabupaten Lamandau, di mana pembelian tunai 72 konsumen dialihkan menjadi kredit fiktif.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalteng Primandanu Febriyan Aziz menjawab pertanyaan kaltengpos.jawapos.com terkait dugaan penipuan oleh oknum diler motor Honda dan pembiayaan Adira, di Kabupaten Lamandau, Kalteng.
Oknum ini telah mengalihkan pembelian tunai sepeda motor oleh 72 orang konsumen menjadi pembelian kredit.
“Dari perspektif pelindungan konsumen, POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mengatur bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang disebabkan oleh kesalahan, kelalaian, atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan maupun perjanjian, termasuk yang dilakukan oleh pegawai maupun pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan PUJK sebagaimana diatur dalam Pasal 10,” kata Primandanu, Kamis (20/8/2026).
Jadi, menurut Primandanu, PUJK juga wajib memberikan produk dan layanan sesuai dengan ketentuan dan perjanjian sebagaimana prinsip yang diatur dalam Pasal 53 POJK Nomor 22 Tahun 2023.
Baca Juga: Oknum dari Honda dan Adira Finance Lamandau Diduga Tipu 72 Konsumen Sejak Tahun 2024
Cara Membersihkan Nama dari Kredit Macet Akibat Penipuan
Terkait keresehan konsumen yang namanya tercatat dalam sistem sebagai nasabah yang kredit macet, sementara tak pernah mengajukan kredit, Primandanu menyarankan nasabah untuk mengadu ke perusahaan pembiayaan dalam hal ini Adira.
“Dalam hal masyarakat merasa tidak pernah mengajukan maupun menyetujui pembiayaan, langkah yang dapat dilakukan adalah menyampaikan pengaduan kepada perusahaan pembiayaan yang bersangkutan dengan disertai dokumen dan bukti pendukung,” kata Primandanu.
Proses itu sesuai Pasal 68 sampai dengan Pasal 78, PUJK wajib memiliki mekanisme penanganan pengaduan, melakukan tindak lanjut, serta memberikan tanggapan atas pengaduan konsumen.
Baca Juga: Jawab Dugaan Penipuan di Lamandau, Adira Finance Tak Mentoleransi Setiap Tindakan Melawan Hukum
Apabila berdasarkan hasil verifikasi terbukti bahwa konsumen memang tidak pernah mengajukan atau menyetujui pembiayaan tersebut, maka data dan pencatatan terkait pembiayaan tersebut perlu ditindaklanjuti dan dikoreksi oleh PUJK sesuai dengan hasil verifikasi serta ketentuan yang berlaku.
“Perlu kami sampaikan bahwa mekanisme koreksi atau penghapusan data dari sistem pembiayaan maupun sistem pelaporan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pemberitaan, tetapi harus melalui proses verifikasi terhadap dokumen, perjanjian, serta fakta transaksi,” tegas Primandanu.
Konsumen juga memiliki hak untuk didengar pengaduannya, memperoleh pelayanan secara benar, dan memperoleh penyelesaian apabila produk atau layanan yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 92 POJK Nomor 22 Tahun 2023.
Baca Juga: Polisi Beberkan Kongkalikong Oknum Diler Honda dan Adira Lamandau Terbongkar
Lapor ke OJK Jika Adira Tak Menyelesaikan Laporan Konsumen
Apabila berdasarkan proses verifikasi dan investigasi internal terbukti terdapat ketidaksesuaian data, maka Adira Lamandau sebagai perusahaan pembiayaan wajib melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan perbaikan atau koreksi data yang tidak akurat.
Dalam hal masyarakat belum memperoleh penyelesaian dari perusahaan pembiayaan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada OJK melalui Kontak OJK 157 atau Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) di kontak157.ojk.go.id dengan melampirkan kronologi dan bukti pendukung untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan OJK.
“Pada prinsipnya, apabila seseorang memang tidak pernah mengajukan atau memberikan persetujuan atas suatu fasilitas pembiayaan, tersedia mekanisme pengaduan dan verifikasi yang dapat digunakan untuk memastikan data dan hak konsumen ditangani sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” tegas Primandanu (*).
Editor : Agus Pramono