Polres Barito Utara Bekuk 6 Tersangka, Sita 1.610 Liter BBM dan Alat Tambang Ilegal

Reno • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 11:30 WIB
Polres Barito Utara tangkap penambang ilegal dan penimbunan BBM.(Reno/Kalteng Pos)
Polres Barito Utara tangkap penambang ilegal dan penimbunan BBM.(Reno/Kalteng Pos)

MUARA TEWEH– Polres Barito Utara mengamankan enam tersangka dari dua kasus berbeda, yakni pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi (migas).

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 1.610 liter BBM yang terdiri dari Pertamax dan Pertalite, serta puluhan peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal.

Pengungkapan dua perkara tersebut disampaikan Satreskrim Polres Barito Utara dalam konferensi pers di Mako Polres Barito Utara, Kamis (20/8/2026) sore.

Konferensi pers dipimpin Wakapolres Barito Utara Kompol Krisistya Artantyo Octoberna, didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Fachrurrazi, Kasi Humas Iptu Novendra dan Kanit Tipidter Ipda Riyanto.

Empat Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal

Untuk perkara pertambangan tanpa izin, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan emas ilegal.

Baca Juga: Kabar Baik dan Buruk bagi Penambang di Tengah Pemprov Kalteng Percepat Legalisasi Tambang Rakyat

Barang bukti tersebut antara lain empat mesin diesel, dua unit telepon genggam, dua chainsaw, 19 karpet, dua alat dulang dan satu baskom berisi pasir abu-abu.

Polisi juga menyita satu karung pasir, satu botol berisi raksa, serta sejumlah perlengkapan lain berupa pipa, selang, jerigen dan tiga tali vanbelt.

Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Dua Tersangka Kasus BBM

Sementara itu, dalam perkara tindak pidana di bidang migas, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu unit mobil pikap beserta surat kendaraan dan satu unit telepon seluler.

Polisi juga menemukan puluhan jerigen berisi BBM nonsubsidi dan subsidi.

Rinciannya, sebanyak 36 jerigen berkapasitas 35 liter berisi BBM nonsubsidi jenis Pertamax dengan total 1.260 liter.

Selain itu, terdapat 10 jerigen berkapasitas serupa yang berisi BBM subsidi jenis Pertalite dengan total 350 liter.

Dengan demikian, total BBM yang diamankan dalam perkara tersebut mencapai 1.610 liter.

Kasihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra mengatakan, pengungkapan dan konferensi pers tersebut merupakan bentuk transparansi kepolisian kepada masyarakat.

Baca Juga: Polres Barsel Tangkap Pelangsir! Beli BBM dari SPBU di Buntok, Dijual ke Wilayah Bartim

"Kami menyampaikan hasil pengungkapan yang telah dilakukan jajaran Satreskrim, baik terkait pertambangan ilegal maupun tindak pidana migas. Ini bentuk komitmen kami dalam memberikan informasi kepada publik," ujarnya.

Novendra menegaskan, Polres Barito Utara akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap berbagai aktivitas yang melanggar aturan.

Ia juga mengajak masyarakat ikut menjaga keamanan dan ketertiban serta tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat maupun negara.

Pengungkapan enam tersangka dalam dua perkara tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Barito Utara memberantas pertambangan emas ilegal sekaligus penyalahgunaan dan pelanggaran distribusi BBM di wilayah hukumnya.(*)

 

Editor : Agus Pramono
penimbun bbm kasus peti polres barito utara penambang ilegal