PALANGKA RAYA– Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanitreskrim) Polsek Pahandut, AKP EB, dicopot dari jabatannya setelah terlibat dalam insiden penyerangan terhadap Kasatlantas Polresta Palangka Raya, Kompol Hermanto.
EB kini dimutasi dan ditempatkan sebagai Perwira Pertama (Pama) Polresta Palangka Raya. Mutasi tersebut berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/45/VIII/KEP./2026 tertanggal Selasa (18/8/2026).
Selain dimutasi dari jabatan Kanitreskrim Polsek Pahandut, EB juga telah diamankan oleh Subbid Provos Bidpropam Polda Kalimantan Tengah untuk menjalani pemeriksaan terkait insiden tersebut.
Baca Juga: Tak Terima Anaknya Ditilang, Oknum Perwira Menghajar Kasatlantas Polresta Palangka Raya
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasihumas Polresta Palangka Raya AKP Sukrianto mengatakan, langkah kedinasan terhadap EB merupakan bagian dari penanganan perkara yang masih berjalan.
“Setiap kejadian yang melibatkan personel Polri akan ditangani secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan dan pendalaman dilakukan untuk memastikan seluruh fakta dalam peristiwa tersebut,” tegasnya.
Insiden tersebut melibatkan EB dengan Kompol Hermanto yang saat kejadian masih menjabat sebagai Kasatlantas Polresta Palangka Raya.
Akibat kejadian tersebut, Hermanto mengalami parah tangan dan harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya.
Untuk kepentingan penyelidikan, polisi juga mengamankan satu bilah senjata tajam yang diduga berkaitan dengan insiden tersebut.
Sejumlah saksi telah diperiksa Unit Paminal untuk mengungkap secara lengkap rangkaian peristiwa yang terjadi.
EB Jalani Pemeriksaan Propam
Selain pemeriksaan oleh Unit Paminal, EB juga telah diamankan oleh Subbid Provos Bidpropam Polda Kalteng.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan fakta dan kronologi insiden yang melibatkan dua personel kepolisian tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, EB juga telah menjalani tes urine. Hasilnya menunjukkan EB negatif narkotika maupun obat-obatan terlarang.
Diduga Berawal dari Penindakan Lalu Lintas
Insiden tersebut diduga berawal dari penindakan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Satlantas Polresta Palangka Raya terhadap anak EB pada Sabtu (15/8/2026).
Persoalan tersebut kemudian diduga berkembang hingga terjadi insiden yang melibatkan EB dan Hermanto di lingkungan Mapolresta Palangka Raya.
Namun, terkait motif dan rangkaian kejadian secara lengkap, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap sejumlah saksi.
Penanganan perkara tersebut masih berlangsung untuk memastikan fakta hukum serta pihak-pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.(*)
Editor : Agus Pramono