Berkat Video yang Direkam Anak SMP, 2 Pelaku Pembakar Lahan di Palangka Raya Ditangkap

Agus Pramono • Dipublikasikan Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:00 WIB
Kedua pelaku ditahan atas dugaan melakukan pembakaran lahan.(Agus Pramono/kaltengpos.jawapos.com)
Kedua pelaku ditahan atas dugaan melakukan pembakaran lahan.(Agus Pramono/kaltengpos.jawapos.com)

 

PALANGKA RAYA-Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pembakaran lahan di Gang Kenanga, Kompleks Kalibata Jalan Obos XIV, Palangka Raya.

Keduanya adalah Albunso (34) dan Wawan (41). Aksi yang dilakukan pada 17 Agustus 2026 malam setelah membakar lahan sempat diperbaiki dua anak SMP dan videonya viral.

"Keduanya kami tangkap di rumahnya. Video viral menjadi petunjuk kami untuk melakukan penangkapan dan menetapkan keduanya menjadi tersangka,"ujar Kasatreskrim Polresta Palangka Raya AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol, Sabtu (22/8/2026).

Hasil interogasi, keduanya mengaku melakukan pembakaran lahan dengan cara menumpuk kayu dan sampah plastik di lahan milik koleganya yang ada di belakang rumahnya.

Kemudian, api menjalar ke lahan miliknya sendiri. Namun tidak sampai meluas, karena berusaha memadamkan sendiri.

"Luas lahan yang rencana dibakar 50 x 20 meter,"ujarnya.

Alasan mereka membakar tentunya untuk mempercepat pembersihan lahan. Keduanya disuruh oleh koleganya.

Terkait berapa upah yang diberikan, Kasatreskrim mengaku keduanya belum diberi uang.

"Kalau dijanjikan, iya. Tapi tidak menyebutkan nominal. Uangnya juga belum diberikan,"jelasnya.

Penyidik dari Unit Tipidter Satreskrim Polresta Palangka Raya menyita satu buah korek gas, senter kepala dan abu sisa pembakaran.

Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 308 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 KUHP.

"Kedua tersangka ditahan untuk memperlancar penyidikan,"tutupnya.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
Satreskrim Polresta Palangka Raya sampah plastik