SAMPIT- Perkumpulan Mangatang Utus Dayak (MUD) mendatangi Kantor Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu (26/8/2026) siang.
Mereka menyerahkan surat tembusan terkait dugaan sengketa lahan antara warga bernama Hartani dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Mulia Agro Permai (MAP).
Rombongan dipimpin Ketua Umum MUD, Robi Yansah, didampingi Sekretaris MUD, Ranyan.
Mereka mengaku mendapat kuasa dari Hartani untuk melakukan pendampingan dalam memperjuangkan hak atas lahan yang diklaim telah dikuasai sejak 2008.
Baca Juga: Polres Kotim Amankan Terduga Pencuri TBS Sawit 660 Kilogram di PT MAP
Menurut Robi Yansah, lahan yang disengketakan berada di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 18, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan luas sekitar 26 hektare.
"Lahan itu sejak lama digunakan sebagai tempat berladang dan sumber penghidupan pemberi kuasa kami. Namun hingga saat ini menurut keterangan yang kami terima, belum ada penyelesaian terkait penguasaan lahan tersebut,"katanya dalam rilis yang dikirim Rabu (26/8/2026).
Melalui surat yang disampaikan kepada manajemen PT MAP, MUD meminta perusahaan memberikan tanggapan atas persoalan yang disampaikan Hartani.
Robi menjelaskan, surat tersebut sekaligus menjadi bentuk somasi atau peringatan awal kepada perusahaan agar merespons tuntutan yang diajukan pihaknya.
Ia menyebut, MUD memberikan batas waktu tiga hari sejak surat diterima oleh perusahaan. Apabila dalam kurun waktu tersebut tidak ada tanggapan, maka organisasi tersebut akan menempuh jalur hukum adat.
"Di dalam surat yang kami sampaikan sudah ditegaskan, apabila dalam waktu tiga hari tidak ada respons atau tanggapan dari PT MAP, maka kami akan mengupayakan penyelesaian melalui hukum adat," kata Robi.
Selain membawa perkara ke ranah hukum adat, Robi mengatakan pihaknya juga berencana melakukan pemasangan Hinting Portal Adat sebagai bagian dari langkah yang menurutnya diatur dalam mekanisme hukum adat yang berlaku.
Menurutnya, langkah tersebut akan ditempuh apabila upaya penyelesaian secara musyawarah tidak mendapat respons dari pihak perusahaan.
"Ini bukan langkah yang langsung kami ambil. Kami masih memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk memberikan tanggapan terlebih dahulu," ujarnya.
Robi juga mengungkapkan bahwa surat tersebut ditembuskan kepada sejumlah instansi, termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Dalam surat itu, MUD meminta agar proses hukum adat yang akan ditempuh nantinya dihormati sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami menyampaikan pemberitahuan kepada kepolisian, kejaksaan, TNI, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya agar menghormati proses hukum adat yang sedang kami upayakan dan tidak mencampuri kewenangan yang menjadi ranah penyelesaian adat," tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan menggunakan jalur hukum nasional. Namun saat ini MUD memilih mengedepankan mekanisme hukum adat sebagai upaya awal penyelesaian sengketa.
Robi berharap Dewan Adat Dayak Kotim dapat melakukan pengawasan terhadap proses tersebut agar berjalan objektif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
"Kami berharap DAD bisa melakukan monitoring sehingga prosesnya berjalan adil dan tidak memihak siapa pun," tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Mulia Agro Permai (MAP) terkait surat somasi dan dugaan sengketa lahan yang disampaikan MUD atas nama Hartani.(*)
Editor : Agus Pramono