BUNTOK – Kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan lebih dari 5 hektare lahan di Desa Pamangka, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), masih didalami polisi.
Seorang remaja yang masih di bawah umur telah diamankan sebagai terduga pelaku. Yang bersangkutan terlihat juga anak berkebutuhan khusus.
Baca Juga: Gubernur Kalteng Siapkan Rp5 Juta bagi Pelapor Pembakar Karhutla
Hal tersebut disampaikan Kapolres Barito Selatan (Barsel) AKBP Jecson R Hutapea dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sat Samapta Polres Barsel, Buntok, Jumat (28/8/2026).
Kapolres mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pembakaran lahan di Desa Pamangka.
"Dari proses penyidikan, terduga pelaku ini memberikan keterangan berubah-ubah. Namun kami masih terus mendalami, apakah kemungkinan ada aktor intelektual di balik kasus ini," tegas Jecson.
Menurutnya, luas lahan yang terbakar dalam peristiwa karhutla tersebut mencapai lebih dari 5 hektare.
Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk memastikan kronologi serta pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Karena terduga pelaku masih berstatus anak usia 15 tahun, proses penanganannya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait anak yang berhadapan dengan hukum.
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Kapolres Barsel menjelaskan, apabila unsur pidana dalam kasus tersebut terbukti, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana sesuai hasil penyidikan dan konstruksi perkara.
Jecson menyebut Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan memiliki ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 38 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.
Namun, penerapan pasal terhadap terduga pelaku masih menunggu proses penyidikan dan pembuktian lebih lanjut.
Polisi Imbau Warga Laporkan Pembakaran Lahan
Di tengah meningkatnya kejadian karhutla di wilayah hukum Polres Barsel, Kapolres mengimbau masyarakat turut berperan dalam mencegah terjadinya pembakaran hutan dan lahan.
Masyarakat diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya pihak yang diduga sengaja melakukan pembakaran lahan.
"Saya harap untuk semua warga Barsel, jika melihat atau mengetahui ada oknum yang sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan, maka segeralah melaporkan kepada kami untuk segera kita tindaklanjuti," pungkas Jecson.
Polres Barsel menegaskan akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap praktik pembakaran hutan dan lahan guna mencegah meluasnya karhutla serta dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan.(*)
Editor : Agus Pramono