PALANGKA RAYA-Lima orang terdakwa dalam perkara Penyelundupan senjata api (Senpi) dihadirkan di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya.
Kelima terdakwa tersebut adalah Juwita, istri Almarhum Anton Kurniawan. Lalu ada 4 orang polisi Bambang Kristison, Budhi Suprayitno, Yusuf Minggus, dan Bambang Mangku Negoro.
Pistol Makarov menempuh perjalanan panjang sebelum berakhir di balik tembok Lapas Kelas IIA Palangka Raya.
Baca Juga: Gagal Sidang, Kasus Penyelundupan Senpi ke Lapas Jerat 4 Polisi Aktif dan Mantan Bhayangkari
Senjata itu semula dipesan sebagai Glock dengan harga puluhan juta rupiah, dibeli dari pasar gelap yang melibatkan sejumlah orang, termasuk oknum polisi.
Ketika Glock tak kunjung datang, Makarov menjadi pengganti. Senjata tersebut kemudian diselundupkan ke dalam penjara dan digunakan seorang narapidana untuk kabur.
Misteri lolosnya penyelundupan itu, mulai terungkap saat Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menggelar sidang perdana terkait perkara dugaan senpi ke penjara yang berlokasi di Jalan Tjilik Riwut Km 40, Kota Palangka Raya.
Sidang perdana yang digelar di Ruang Sidang Tirta PN Palangka Raya, Kamis (3/9/2026), beragendakan pembacaan nota dakwaan terhadap para terdakwa.
Baca Juga: Cerita Mantan Bhayangkari Masukkan Pistol ke dalam Plastik Makanan, dan Suami Gagal Kabur dari Lapas
Dalam perkara tersebut, Juwita didakwa sebagai orang yang membawa pistol selundupan itu masuk ke dalam penjara.
Senjata itu kemudian diserahkan kepada Anton Kurniawan, suami Juwita yang saat itu berstatus narapidana di Lapas tersebut.
Napi Anton sendiri diketahui telah meninggal dunia sekitar satu minggu kemudian di dalam sel isolasi Lapas tempat dirinya ditahan, setelah upaya melarikan dirinya berhasil digagalkan para petugas penjaga Lapas.
Yang menarik, perkara ini tidak hanya menyeret Juwita. Empat terdakwa lainnya diketahui merupakan anggota kepolisian.
Mereka turut menjadi terdakwa karena diduga mengetahui asal-usul pistol Makarov yang dibawa Juwita dan kemudian diserahkan kepada Anton tersebut.
Pembacaan nota dakwaan terhadap para terdakwa dilakukan secara bergantian oleh JPU Verdian Rivansyah, S.H., dan Rini Wahidah, S.H.
Kelima terdakwa hadir dalam sidang perdana dengan didampingi penasihat hukum masing-masing.
Dalam nota dakwaan, JPU menyebutkan kejadian bermula sekitar Maret 2026, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km 40, Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu.
Saat itu, Anton, yang disebut jaksa sedang menjalani hukuman pidana penjara seumur hidup, menghubungi terdakwa Bambang Mangku, yang merupakan mantan rekannya ketika sama-sama pernah bertugas di kepolisian, melalui handphone.
Dalam komunikasi itu, Anton meminta dicarikan senjata api jenis pistol Glock tanpa surat resmi (ilegal). Dana yang disiapkan Anton untuk membeli senjata api ilegal itu sebesar Rp40.000.000.
Bambang Mangku sendiri menjanjikan akan mencarikan informasi, apabila ada pihak yang menjual senjata api yang diminta Anton.
Selang beberapa waktu setelah komunikasi tersebut, Bambang Mangku kemudian menghubungi rekannya, yaitu terdakwa Budhi Suprayitno, untuk menanyakan tentang senjata api yang diminta Anton.
Dalam komunikasi keduanya yang dilakukan melalui pesan aplikasi WhatsApp, Bambang menanyakan senjata api pistol Glock yang dipesan Anton.
“Bud, Kamu Ada Air Soft Gun kah,” kata JPU Verdian saat membacakan isi komunikasi WhatsApp antara terdakwa Bambang Mangku dengan Budhi seperti yang tertera dalam nota dakwaan JPU.
“Ada,” jawab Budhi membalas pesan WhatsApp dari Bambang.
“Untuk senjata api pistol Glock adakah,” tanya Bambang kepada Budhi lagi melalui WhatsApp.
“Saya nggak jual senjata api, coba saya tanyakan ke teman saya,” demikian balasan dari terdakwa Budhi.
Jaksa menyebutkan bahwa dalam komunikasi dengan terdakwa Bambang, Budhi sempat bertanya untuk apa Bambang mencari senjata api jenis pistol Glock tersebut.
Bambang menjawab bahwa pistol itu akan digunakannya sendiri karena dirinya sudah lama tidak memegang senjata api.
Budhi kemudian berjanji akan mencari informasi terkait senjata pistol ilegal yang dipesan Bambang Mangku tersebut.
Budhi kemudian menghubungi rekannya yang lain, yaitu terdakwa Bambang Kristison, untuk meminta bantuan terkait pesanan pistol glock ilegal yang dipesan Bambang Mangku.
Bambang, yang juga sesama anggota kepolisian, kemudian menghubungi rekannya yang lain, yakni terdakwa Yusuf Minggus.
Yusuf lantas mencari senpi Glock itu melalui grup media sosial Facebook dengan akun bernama “Market Hitam Senpi”.
Yusuf Minggus menghubungi nomor penjual senjata api yang tidak diketahui identitasnya, yang tertera di grup Facebook “Market Hitam Senpi”.
Penjual tersebut membalas dengan pesan SMS melalui nomor 081250605611 dengan menyebutkan harga senjata api jenis pistol Glock sebesar Rp35.000.000.
Kemudian saksi Yusuf Minggus menghubungi terdakwa Bambang Kristison dan memberitahukan harga unit senjata api yang dimintanya. Terdakwa Bambang Kristison menawar dengan harga lebih rendah, yakni sebesar Rp26.000.000.
Selanjutnya, saksi Yusuf Minggus kembali menghubungi penjual senjata api untuk meminta harga lebih rendah, yakni sebesar Rp26.000.000.
Harga yang ditawarkan saksi Yusuf Minggus tersebut disepakati oleh penjual dengan syarat segera mengirimkan DP terlebih dahulu.
Saksi Yusuf Minggus kemudian menyampaikan permintaan DP dari penjual kepada terdakwa Bambang Kristison. Selanjutnya, terdakwa Bambang Kristison menghubungi terdakwa Budhi untuk menginformasikan bahwa harga senjata api yang dipesan adalah sebesar Rp30.000.000.
Kemudian terdakwa Budhi meminta terdakwa Bambang Kristison untuk mengirimkan pesan chat yang memberitahukan harga senjata api yang dipesan adalah sebesar Rp35.000.000 dengan tujuan agar dirinya juga bisa mendapatkan keuntungan.
Selanjutnya, terdakwa Budhi menghubungi saksi Bambang Mangku untuk memberitahukan harga senjata api pistol Glock tersebut sebesar Rp35.000.000, serta mengatakan “Ini ada senjata api, pistol Glock,” ucapnya.
Saksi Bambang Mangku kemudian menjawab “Itu senjata rakitan atau organik?” lanjutnya.
Kemudian saksi Bambang Mangku menjawab “Rakitan,” tegasnya.
Saksi Bambang Mangku bertanya harga senjata api tersebut dan terdakwa Budhi mengatakan harga senjata api yang dipesan itu Rp35.000.000.
Saksi Bambang Mangku mencoba menawar harga tersebut, tetapi terdakwa Budhi menjawab tidak bisa dengan alasan harga tetap sudah ditentukan oleh penjual. Percakapan tersebut kemudian berakhir.
Selang beberapa waktu, saksi Bambang Mangku kembali menghubungi Anton dan mengatakan bahwa senjata api jenis pistol Glock yang dipesannya telah tersedia dan dijual dengan harga Rp40.000.000.
Anton mengatakan bahwa dirinya akan membeli senjata api jenis pistol Glock yang ditawarkan saksi Bambang Mangku tersebut dengan harga Rp40.000.000.
Kemudian saksi Bambang Mangku meminta Anton untuk mengirimkan DP sebesar Rp20.000.000. Anton mengatakan akan mengirimkan uang DP yang diminta melalui transfer rekening.
Kemudian, pada 29 April 2026 sekitar pukul 21.22 WIB, Anton mentransfer uang DP untuk membeli senjata api kepada saksi Bambang Mangku sebesar Rp20.000.000 melalui transfer rekening BNI atas nama Anton Kurniawan Stiyanto dengan nomor rekening 1934-2556-94, yang diterima oleh rekening Seabank atas nama Bambang Mangku Negoro dengan nomor rekening 90100418440.
Setelah menerima uang DP dari Anton, saksi Bambang Mangku menanyakan kepada terdakwa Budhi kapan senjata api pesanan tersebut tiba. Terdakwa Budhi menjawab akan mengabarinya jika barang pesanan sudah tiba.
Kemudian, pada 1 Mei 2026 sekitar pukul 13.41 WIB, saksi Bambang Mangku mentransfer uang DP tanda pemesanan senjata api kepada terdakwa Budhi sebesar Rp9.000.000 melalui transfer rekening Seabank atas nama Bambang Mangku Negoro dengan nomor rekening 90100418440, yang diterima oleh rekening BRI atas nama Budhi Suprayitno dengan nomor rekening 024301042408503.
Uang yang diterima terdakwa Budhi sebesar Rp9.000.000 tersebut kemudian ditransfer seluruhnya kepada terdakwa Bambang Kristison.
Selanjutnya, terdakwa Bambang Kristison mentransfer uang kepada saksi Yusuf Minggus sebesar Rp6.000.000.
Berselang beberapa waktu, terdakwa Bambang Kristison memberitahu terdakwa Budhi bahwa senjata api yang dipesan sudah datang. Selanjutnya, terdakwa Budhi menginformasikan kepada saksi Bambang Mangku bahwa pesanan senjata api sudah datang dan meminta pelunasan pembayaran sebesar Rp20.000.000.
Namun, karena uang DP yang diterima saksi Bambang Mangku dari Anton belum cukup untuk membayar lunas, sebab uang yang diterimanya baru sebesar Rp20.000.000, maka saksi Bambang Mangku menghubungi Anton untuk meminta uang pelunasan senjata api yang dipesannya.
Selanjutnya, pada 3 Mei 2026, Anton mentransfer uang kepada saksi Bambang Mangku sebanyak dua kali. Pertama, sekitar pukul 13.54 WIB, Anton mentransfer uang kepada saksi Bambang Mangku sebesar Rp10.000.000 melalui rekening BNI atas nama Anton Kurniawan Stiyanto dengan nomor rekening 1934-2556-94, yang diterima oleh rekening Seabank atas nama Bambang Mangku Negoro dengan nomor rekening 90100418440.
Kedua, pada 3 Mei 2026 sekitar pukul 14.08 WIB, Anton mentransfer uang pembelian senjata api kepada saksi Bambang Mangku sebesar Rp10.000.000 melalui rekening BNI atas nama Anton Kurniawan Stiyanto dengan nomor rekening 1934-2556-94, yang diterima oleh rekening Seabank atas nama Bambang Mangku Negoro dengan nomor rekening 90100418440.
Dengan demikian, total uang yang diterima saksi Bambang Mangku dari Anton untuk pembelian senjata api sebesar Rp40.000.000.
Kemudian, masih pada tanggal 3 Mei 2026, setelah menerima uang pelunasan tersebut, saksi Bambang Mangku mentransfer uang pelunasan pemesanan senjata api kepada terdakwa Budhi.
Selanjutnya, terdakwa Budhi mentransfer uang pelunasan pemesanan senjata api kepada terdakwa Bambang Kristison dan setelah itu terdakwa Bambang Kristison mentransfer uang pelunasan pemesanan senjata api kepada saksi Yusuf Minggus.
Dengan telah dilunasinya uang pembayaran pemesanan senjata api, maka saksi Bambang Mangku, terdakwa Budhi, terdakwa Bambang Kristison, dan saksi Yusuf Minggus memperoleh keuntungan masing-masing sebesar Rp5.000.000.(*)
Editor : Ayu Oktaviana