PALANGKA RAYA – Tujuh terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 8,4 kilogram di Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit.
Dari tujuh terdakwa, tiga orang sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Sampit, Senin (7/9/2026), tidak satu pun dari ketiganya yang dijatuhi hukuman mati.
Ketiga terdakwa tersebut yakni Diwan, Rodi Franko alias Rudi Mandor, dan Nur Zulfa Azzahra alias Cece.
Diwan yang disebut sebagai salah satu pelaku utama dalam perkara tersebut dijatuhi pidana penjara seumur hidup, sedangkan Rodi juga divonis seumur hidup. Sementara Nur Zulfa mendapatkan hukuman yang lebih ringan, yakni 20 tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai Joshua Agustha SH, dengan anggota Denisco Toschani SH dan Bagas Bilowo Nurtantyono SH, menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu JPU.
Dalam putusan terhadap Diwan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sampit, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Atas perbuatannya, majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Diwan.
Tiga terdakwa lolos hukuman mati
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim menuntut Diwan dengan pidana mati. Ia dinilai terlibat dalam perkara peredaran sabu seberat sekitar 8,4 kilogram yang berhasil diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah pada November 2025.
Namun, majelis hakim memiliki pertimbangan sendiri dalam menjatuhkan hukuman.
Diwan dinyatakan terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Kendati demikian, hukuman yang dijatuhkan bukan pidana mati, melainkan penjara seumur hidup.
Hal serupa terjadi pada Rodi Franko. Terdakwa yang juga dituntut pidana mati itu akhirnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Sementara itu, Nur Zulfa alias Cece mendapat vonis paling ringan di antara tiga terdakwa yang sebelumnya dituntut mati, yakni 20 tahun penjara.
Ketiganya menjalani sidang putusan pada hari yang sama dengan majelis hakim yang diketuai Joshua Agustha.
Empat terdakwa lainnya juga divonis
Selain Diwan, Rodi, dan Nur Zulfa, terdapat empat terdakwa lain dalam perkara peredaran sabu 8,4 kilogram tersebut.
Mereka adalah Agus Sofi alias Supi, Hengky, Reno Robert Rayen alias Reno, dan Ari Wibowo.
Agus Sofi yang diketahui merupakan suami Nur Zulfa alias Cece dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang meminta agar Agus Sofi dihukum penjara seumur hidup.
Keringanan hukuman juga diberikan kepada Hengky dan Reno.
Hengky yang dalam perkara tersebut berperan sebagai kurir pembawa sabu dari Pontianak menuju Sampit sebelumnya dituntut JPU dengan hukuman seumur hidup. Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara.
Sementara Reno yang dituntut 18 tahun penjara divonis lebih ringan, yakni 12 tahun penjara.
Berbeda dengan enam terdakwa lainnya, Ari Wibowo menjadi satu-satunya terdakwa yang menerima vonis sama dengan tuntutan jaksa.
Ari dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, sesuai dengan tuntutan JPU.
Sementara itu, kuasa hukum Diwan, Nurahman Rahmadhani SH, menyatakan keberatan ketika dimintai tanggapan mengenai putusan terhadap kliennya.
Pria yang akrab disapa Dani tersebut menegaskan, berdasarkan fakta persidangan, Diwan bukanlah bandar narkotika seperti yang selama ini diberitakan.
Menurutnya, posisi Diwan dalam perkara tersebut adalah sebagai perantara atau kurir.
“Berdasarkan fakta sidang, Diwan itu cuma perantara, bukan bandar,” ujar Dani.(*)
Editor : Ayu Oktaviana