TAMIANG LAYANG–Jajaran Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur (Bartim) menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana terkait pemanenan atau pemungutan hasil perkebunan tanpa hak di areal perkebunan kelapa sawit PT AEP Nusantara Plantations, Desa Ipu Mea, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 16.45 WIB di areal Divisi 3/4 Blok G atau W 27/28 PT AEP Nusantara Plantations. Laporan kemudian diterima SPKT Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah pada Selasa (8/9/2026) untuk dilakukan penanganan sesuai prosedur hukum.
Kasi Humas Polres Barito Timur AKP Eko Sutrisno mengatakan polisi telah mendatangi lokasi kejadian, mengamankan sejumlah barang bukti dan memeriksa saksi-saksi. Dalam penanganan awal tersebut, seorang pria berinisial FR alias R juga diamankan karena diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di areal perkebunan PT AEP Nusantara Plantations. Petugas telah mendatangi tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, memeriksa saksi-saksi serta mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut,” kata AKP Eko.
Dugaan tersebut bermula ketika pihak perusahaan memperoleh informasi mengenai sebuah mobil pikap yang diduga mengambil buah sawit di Blok G atau W 27/28.
Pihak perusahaan kemudian menuju lokasi bersama personel keamanan dan karyawan. Saat dilakukan penyisiran, ditemukan mobil pikap warna hitam yang diduga mengangkut buah sawit dan kemudian dilakukan pengejaran.
Setelah kendaraan dihentikan, dua orang yang berada di dalam kendaraan disebut melarikan diri, sedangkan pengemudinya berhasil diamankan sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.
Dari penanganan awal, polisi mengamankan 150 tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, satu unit mobil pikap Suzuki warna hitam KH 8082 LB beserta kunci kontak dan STNK.
Selain itu, diamankan arko sawit, tojok sawit berbahan pipa besi sekitar 90 sentimeter, serta egrek sawit berbahan pipa besi sekitar 530 sentimeter. Pihak perusahaan memperkirakan kerugian materiil mencapai Rp5.940.846.
Polisi menegaskan proses hukum masih berjalan dan akan menentukan peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.
Kapolsek Dusun Tengah IPTU Stefanus Rantealo, S.H., M.M., melalui Unit Reskrim telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, termasuk membuat laporan polisi, mendatangi TKP, mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi. Perkara tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui gelar perkara serta proses penyelidikan dan penyidikan.
Dalam perkara ini, terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 107 huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 477 ayat (1) ke-7 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi juga mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan seluruh proses penanganan kepada aparat penegak hukum.(*)
Editor : Ayu Oktaviana