Kejati Periksa 24 Saksi dalam Perkara Dugaan Penyimpangan Dana Hibah KPU Kotim

rifqi • Dipublikasikan Sabtu, 12 September 2026 | 15:30 WIB
Penyidik Kejati Kalteng memeriksa saksi dugaan korupsi KPU Kotim.(Penkum)
Penyidik Kejati Kalteng memeriksa saksi dugaan korupsi KPU Kotim.(Penkum)

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah terus mempercepat penyidikan dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) 2024 pada KPU Kotim. Terbaru, penyidik memeriksa 24 saksi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim, Senin (7/9/2026).

Sebanyak 26 saksi sebelumnya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Namun, hanya 24 orang yang memenuhi panggilan. Dua saksi lainnya tidak hadir, satu karena sakit dan satu masih berada di Jakarta. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara yang telah menetapkan tujuh tersangka berinisial MR, W, JJ, MT, E, F dan MHM. 

Baca Juga: Lima Komisioner KPU Kotim Ditetapkan Tersangka dan Ditahan oleh Kejati Kalteng

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah yang diterima KPU Kotim dari APBD. Total dana hibah yang diterima mencapai Rp40 miliar, dengan rincian Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024. 

Dalam penyidikan, Kejati Kalteng menemukan dugaan penggunaan dana yang tidak mengacu pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menjadi lampiran perjanjian tersebut.

Penggunaan dana yang diduga tidak sesuai ketentuan itu disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Penyidik juga menemukan dugaan adanya kick back atau pemberian suap maupun gratifikasi kepada pihak komisioner dan pihak lainnya di lingkungan KPU Kotim. 

“Bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur dalam menggunakan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur tersebut tidak mendasarkan pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menjadi lampiran NPHD,” demikian keterangan Kejati Kalteng dalam siaran persnya. 

Baca Juga: Kerugian Negara Dugan Korupsi KPU Kotim Ditaksir di Atas Rp10 Miliar

Sementara itu, terkait kerugian negara, proses penghitungannya masih dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalteng. Kejati memperkirakan nilai kerugian sementara mencapai kurang lebih Rp10 miliar.

Perkiraan tersebut berasal dari sejumlah dugaan penyimpangan, di antaranya pengeluaran di luar RAB, penggunaan dana setelah tahapan selesai, belanja fiktif, mark-up, hingga cashback. 

Kejati Kalteng menegaskan proses penyidikan masih berjalan. 

Pemeriksaan terhadap para saksi menjadi bagian dari upaya penyidik mengungkap lebih jauh dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah tersebut.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
dana hibah kejari kotim KPU Kotim