SAMPIT – Bea Cukai Sampit memusnahkan 799.440 batang rokok ilegal dan 4.200 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal pada Selasa (15/9/2026).
Sejumlah barang noncukai itu dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan gergaji mesin untuk rokok ilegal. Sedangkan minuman keras (Miras) dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air berisi cairan pembersih.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro, mengatakan sejumlah barang bukti itu merupakan hasil penindakan sepanjang Januari 2025 hingga Juli 2026.
Baca Juga: Inilah Ciri-Ciri Rokok Ilegal yang Banyak Beredar di Kalangan Masyarakat
Nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp1,35 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,16 miliar. Penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai menjalankan fungsi sebagai community protector sekaligus menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang adil.
Menurutnya, luasnya wilayah pengawasan membuat koordinasi lintas instansi menjadi sangat penting, terutama dalam memetakan titik-titik rawan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
“Barang-barang tersebut diperoleh dari 101 Surat Bukti Penindakan (SBP). Penindakan dilakukan di wilayah kerja Bea Cukai Sampit yang meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Seruyan dan Katingan,” ujarnya.
Berdasarkan pemetaan kerawanan tahun 2026, Kotim menjadi wilayah dengan tingkat kerawanan tertinggi, yakni 68,66 persen. Selanjutnya Seruyan sebesar 21,8 persen dan Katingan 9,54 persen.
“Di tahun 2026 ini rata-rata Bea Cukai Sampit melakukan dua kali penindakan dalam setiap minggunya,” katanya.
Adapun pelanggaran yang ditemukan meliputi rokok dan MMEA yang tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu atau bekas, hingga menggunakan pita cukai yang bukan haknya atau tidak sesuai dengan peruntukannya.
Dibandingkan kegiatan pemusnahan pada 2025, jumlah barang yang dimusnahkan tahun ini mengalami peningkatan signifikan.
“Tahun 2026, jumlah hasil tembakau meningkat 10,96 persen, sedangkan MMEA ilegal melonjak hingga 2.296 persen. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan juga meningkat 63,48 persen,” katanya.
Seluruh barang hasil penindakan tersebut telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Bea Cukai Sampit kemudian mengajukan usulan peruntukan kepada KPKNL Pangkalan Bun hingga akhirnya mendapat persetujuan untuk dilakukan pemusnahan.
Baca Juga: Penindakan Rokok Ilegal Semester I Bea Cukai Sampit Melonjak Hampir 100 Persen
Setelah prosesi pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Bea Cukai Sampit, pemusnahan dilanjutkan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) melalui kolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotim.
Agus menegaskan, langkah tersebut menjadi bukti keseriusan Bea Cukai dalam menekan peredaran barang ilegal sekaligus melindungi masyarakat.
“Penindakan tidak hanya diarahkan untuk memberikan efek jera, tetapi juga memastikan hak-hak negara atas penerimaan cukai tetap terlindungi serta menciptakan persaingan usaha yang sehat,” pungkasnya. (*)
Editor : Agus Pramono