SAMPIT-Aktivitas penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal yang dilakukan Bea Cukai Sampit meningkat tajam. Sepanjang 2026, frekuensi penindakan tercatat meningkat 100 persen dibandingkan 2025 secara year on year (yoy).
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro mengatakan, peningkatan tersebut menunjukkan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal terus diperkuat.
Baca Juga: Bea Cukai Sampit Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal
“Di tahun 2026 ini rata-rata Bea Cukai Sampit melakukan dua kali penindakan dalam setiap minggunya,” katanya saat jumpa pers pemusnahan barang noncukai, Selasa (15/9/2026).
Penindakan itu dilakukan melalui sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, mengingat wilayah pengawasan Bea Cukai Sampit mencakup Kotawaringin Timur, Seruyan dan Katingan.
Sepanjang periode Januari 2025 hingga Juli 2026, Bea Cukai Sampit mencatat 101 Surat Bukti Penindakan dengan barang hasil penindakan berupa 799.440 batang rokok ilegal dan 4.200 liter MMEA ilegal.
Nilai barang yang ditindak diperkirakan mencapai Rp1,35 miliar. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp1,16 miliar, yang terdiri dari nilai cukai, PPN hasil tembakau dan pajak rokok.
Baca Juga: Pengguna Vape Wajib Tahu, BNN Usul Rokok Elektrik Dilarang Total melalui Perpres
“Pada 2026, jumlah hasil tembakau yang dimusnahkan meningkat 10,96 persen, sedangkan MMEA ilegal melonjak hingga 2.296 persen dibandingkan kegiatan pemusnahan pada 2025,” ujarnya.
“Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan juga mengalami peningkatan sebesar 63,48 persen,” lanjutnya b
Agus menegaskan bahwa pengawasan dilakukan untuk melindungi masyarakat sekaligus menciptakan iklim usaha yang adil. (*)
Editor : Ayu Oktaviana