Modus Peredaran Rokok dan Miras Ilegal Makin Kompleks, Dijual via E-Commerce hingga Ojol

Miftahul Ilma • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 12:00 WIB
Pemusnahan rokok dan miras ilegal oleh Bea Cukai Sampit.(MiftahulIlma/kaltengpos.jawapos.com)
Pemusnahan rokok dan miras ilegal oleh Bea Cukai Sampit.(MiftahulIlma/kaltengpos.jawapos.com)

SAMPIT – Peredaran rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Sampit ternyata tidak lagi dilakukan dengan cara konvensional. 

Pelaku memanfaatkan identitas tersamar hingga transaksi melalui e-commerce, perusahaan jasa titipan (PJT), dan ojek online untuk menghindari pengawasan.

Bea Cukai Sampit mengungkap, barang kena cukai (BKC) ilegal tersebut juga menyasar berbagai titik distribusi, mulai dari toko kelontong, tempat hiburan malam hingga pengiriman langsung dari satu titik ke titik lainnya.

Baca Juga: Penindakan Barang Ilegal oleh Bea Cukai Sampit Naik 100 Persen

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro, mengatakan pola distribusi BKC ilegal semakin beragam sehingga membutuhkan pengawasan dan koordinasi lintas instansi.

“Modus distribusi dan peredaran BKC ilegal ini antara lain melalui pengangkutan, penyerahan, penyediaan atau penjualan produk rokok dan miras tanpa dilekati pita cukai (polos), dilekati pita cukai palsu atau bekas, atau dilekati dengan pita cukai yang bukan haknya atau tidak sesuai peruntukannya,” katanya saat melakukan jumpa pers pemusnahan barang noncukai, Selasa (15/9/2026) kemaren. 

Menurutnya, pelaku juga mulai memanfaatkan perkembangan teknologi dan layanan pengiriman untuk menyamarkan aktivitas perdagangan barang ilegal. 

Mereka acap kali menggunakan identitas samaran dan memanfaatkan ruang digital. Barang ilegal tersebut kemudian didistribusikan ke sejumlah lokasi yang menjadi sasaran pasar.

“Modus pelanggaran yang terjadi juga semakin kompleks dengan identitas tersamar. Transaksi dilakukan melalui e-commerce, menggunakan jasa pengiriman baik melalui perusahaan jasa titipan maupun ojek online,” ujarnya.

Baca Juga: Bea Cukai Sampit Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

“Banyak terdistribusi ke tempat hiburan malam, toko kelontong, maupun point to point delivery,” lanjutnya.

Dari pemetaan Bea Cukai Sampit pada 2026, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjadi wilayah dengan tingkat kerawanan tertinggi terhadap peredaran rokok dan MMEA ilegal dibandingkan dua wilayah kerja Bea Cukai Sampit lainnya yang mencakup Kabupaten Seruyan dan Katingan. 

Dari total peta kerawanan di wilayah kerja Bea Cukai Sampit, 68,66 persen berada di Kotim, kemudian Seruyan 21,8 persen dan Katingan 9,54 persen.

Ia menambahkan, keberhasilan penindakan selama ini tidak terlepas dari kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya.

“Keberhasilan berbagai operasi penindakan yang dilakukan tidak terlepas dari kuatnya sinergi dan pertukaran informasi antar aparat penegak hukum,” tegasnya.

Baca Juga: Penindakan Rokok Ilegal Semester I Bea Cukai Sampit Melonjak Hampir 100 Persen

Sepanjang Januari 2025 hingga Juli 2026, Bea Cukai Sampit mencatat 101 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan barang bukti berupa 799.440 batang rokok ilegal dan 4.200 liter MMEA ilegal.

Nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp1,35 miliar, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp1,16 miliar. (*)

Editor : Ayu Oktaviana
MMEA ilegal rokok ilegal barang ilegal bea cukai sampit