PULANG PISAU – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mencabut izin usaha lima perusahaan yang berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.
Hal itu disampaikan Raja Juli saat meninjau kebakaran hutan dna lahan di Pulang Pisau, Kalimantan Tengah pada Senin (21/9/2026). Pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terkait karhutla.
Baca Juga: Didemo Mahasiswa, Gapki Kalteng Beri Penjelasan soal Tuduhan Pembakaran Lahan di Konsesi Perusahaan
Berikut daftar lima perusahaan yang dicabut;
1. PT Wana Lestari Jaya yang beroperasi di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, dengan luas konsesi sekitar 29.140 hektare. Area yang terbakar di wilayah perusahaan tersebut tercatat 47,84 hektare.
2. PT Prima Multi Buana di Banjar, Kalimantan Selatan, dengan luas konsesi 11.882 hektare. Luas area terbakar tercatat 18,20 hektare.
3. PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau, Kalimantan Tengah, dengan luas konsesi 3.812 hektare. Area terbakar mencapai 497 hektare.
4. PT Grace Putri Perdana yang wilayah konsesinya berada di Lamandau dan Sukamara, Kalimantan Tengah, serta Ketapang, Kalimantan Barat, dengan luas konsesi 28.990 hektare. Area terbakar mencapai 374,99 hektare.
5. PT Babugus Wahana Lestari di Kapuas, Kalimantan Tengah, dengan luas konsesi 18.640 hektare. Area yang terbakar tercatat 231,10 hektare.
Secara keseluruhan, lima perusahaan tersebut memiliki total luas konsesi mencapai 92.464 hektare, dengan total area terbakar 1.169,13 hektare.
Menhut Raja Antoni mengatakan pencabutan izin dilakukan sebagai bagian dari perintah Presiden untuk memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap perusahaan pemegang konsesi.
“Ini bagian dari perintah Bapak Presiden, yaitu penegakan hukum yang tidak pandang bulu. Tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga tajam ke atas,” ujarnya.
Menurutnya, pemegang konsesi atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) memiliki kewajiban menjaga kawasan yang berada dalam pengelolaannya serta memenuhi seluruh kewajiban yang melekat pada izin.
Namun, kewajiban tersebut diabaikan oleh lima perusahaan yang izinnya kemudian dicabut.
“Namun, sekali lagi, karena mereka mengabaikan dan tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini lima perusahaan tersebut saya cabut izinnya,” katanya.
Menhut berharap langkah tersebut menjadi peringatan bagi perusahaan pemegang izin lainnya agar meningkatkan pengawasan terhadap kawasan yang dikelolanya.
“Oleh karena itu, sekali lagi kami berharap ini juga menjadi efek jera terhadap seluruh perusahaan lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran maupun pembiaran terhadap karhutla,” imbuhnya.(*)
Editor : Agus Pramono