NANGA BULIK – Aktivitas dugaan penyelewengan Crude Palm Oil (CPO) ditemukan di sepanjang Jalan Lintas Trans Kalimantan, tepatnya jalur dari Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menuju Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.
Hasil pantauan awak medi di lapangan, sedikitnya terdapat empat titik yang menjadi lokasi penampungan CPO ilegal. Masing-masing titik disebut memiliki pengelola berbeda dan berada di sekitar perbatasan Kobar dan Lamandau.
Salah satu lokasi penampungan disebut dikelola oleh seseorang berinisial D. Kepada awak media, salah satu karyawan mengaku hanya menjalankan tugas dilapangan atas perintah D, sebagai penampung.
“Saya disini cuma kerja bang, CPO yang ditampung ini nanti dikirim kepada pengepul di Pangkalan Bun berinisial P lalu dikirim kemudian dikirim ke pelabuhan,” kata salah satu pekerja dilapangan.
Adapun Modus yang dilakukan diduga dengan memanfaatkan perjalanan truk tangki pengangkut CPO dari perusahaan menuju tujuan pengiriman di pelabuhan.
Di tengah perjalanan, sebagian muatan CPO dikeluarkan dari tangki dan diturunkan ke tempat penampungan yang berada di wilayah Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau, yang berbatasan dengan wilayah Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat.
CPO tersebut kemudian diduga kembali dijual kepada penadah yang berada di wilayah Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Diduga Libatkan Banyak Pihak
Praktik tersebut diduga tidak dilakukan oleh satu pihak saja. Informasi di lapangan menyebutkan adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak, mulai dari oknum karyawan perusahaan yang memasang segel, pihak ketiga selaku jasa angkutan atau transportir, sopir truk tangki, hingga keryawan perusahaan pembuka segel, penampung dan pengepul
Modusnya diduga dilakukan dengan cara mengakali segel pengaman yang dipasang perusahaan pada tangki pengangkut CPO.
Setelah segel dapat dibuka atau dimanipulasi, sebagian isi tangki kemudian dialihkan ke tempat penampungan yang berada di sepanjang jalur perjalanan. Selanjutnya segel kembali dipasang hingga sampai pada titik tujuan di kawasan pelabuhan.
Jumlah CPO yang dikeluarkan bervariasi, mulai sekitar 5 kilogram hingga mencapai 40 kilogram dalam satu tangki.
Dari praktik tersebut, sopir disebut bisa memperoleh keuntungan sekitar Rp100 ribu hingga Rp400 ribu untuk setiap tangki, tergantung jumlah CPO yang berhasil dikeluarkan.
Aktivitas ini diduga telah berlangsung cukup lama dan tidak hanya melibatkan satu perusahaan.
Sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kabupaten Lamandau disebut-sebut turut terdampak oleh praktik tersebut.
Dalam informasi yang diperoleh, aktivitas pengangkutan CPO tersebut di antaranya mengangkut CPO milik PT BGA dan jasa transportir CV Anugrah Abadi. Hal tersebut terlihat identitas kendaraan (angkutan) yang digunakan.
Berlangsung di Jalur Lintas Kalimantan
Temua aktivitas ilegal tersebut menjadi perhatian karena berlangsung di jalur utama Trans Kalimantan yang setiap hari dilalui kendaraan pengangkut hasil perkebunan maupun kendaraan umum.
Praktik ilegal ini tidak hanya berpengaruh pada pengurangan muatan CPO di perjalanan, tapi juag berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan serta membuka ruang bagi peredaran minyak sawit mentah melalui jalur yang tidak semestinya atau ilegal.(*)
Editor : Agus Pramono