PALANGKA RAYA – Razia gabungan di Lapas Kelas IIA Palangka Raya mengamankan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan berada di lingkungan lapas. Di antaranya 12 unit telepon seluler, pisau, gunting, korek gas, charger, kabel listrik, rice cooker, kipas angin hingga potongan besi.
Razia tersebut digelar Polsek Bukit Batu bersama aparat penegak hukum (APH) dalam rangka mewujudkan pemasyarakatan yang bersih serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.
Kegiatan melibatkan sekitar 60 personel dari unsur Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Yon TP 830 Isen Mulang, BNN Kota Palangka Raya dan Polsek Bukit Batu.
Selain penggeledahan kamar hunian, petugas juga melakukan tes urine secara acak terhadap warga binaan dan petugas lapas.
Sebanyak 103 warga binaan dipilih secara acak untuk menjalani tes urine dari total 755 warga binaan. Pemeriksaan serupa juga dilakukan terhadap 43 petugas dari total 84 petugas Lapas Kelas IIA Palangka Raya.
Dalam pelaksanaannya, personel dibagi menjadi beberapa kelompok untuk memeriksa blok hunian yang telah ditentukan. Pemeriksaan difokuskan pada alat komunikasi, obat-obatan atau bahan terlarang serta peralatan elektronik yang penggunaannya tidak sesuai ketentuan.
Petugas juga memeriksa berbagai barang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan lapas.
Kapolsek Bukit Batu Ipda Muhammad Hafiizh Ramadhan mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna mengatakan, razia tersebut merupakan bentuk sinergi antarinstansi untuk menjaga ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
“Razia gabungan ini merupakan bentuk sinergi bersama dalam menjaga ketertiban dan mencegah masuknya barang-barang terlarang ke lingkungan lapas,” jelasnya, Rabu (23/9/2026).
Razia gabungan tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan sekaligus mencegah peredaran maupun penggunaan barang-barang yang dilarang di lingkungan Lapas Kelas IIA Palangka Raya.(*)
Editor : Agus Pramono