Pria Terduga Pencuri HP di Halaman SPX Sampit Diamankan Usai Terekam CCTV

Miftahul Ilma • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 16:30 WIB
Terduga pencuri HP terekam CCTV.(Screenshoot)
Terduga pencuri HP terekam CCTV.(Screenshoot)

SAMPIT – Rekaman kamera pengawas di sebuah kantor ekspedisi di Sampit menjadi petunjuk dalam pengungkapan dugaan pencurian telepon seluler (HP). Polisi kini telah mengamankan seorang pria yang diduga mengambil ponsel milik warga dari dashboard sepeda motor.

Pria berinisial D (39) diamankan Tim Resmob Macan Mentaya Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) setelah polisi menindaklanjuti laporan kehilangan yang terjadi di halaman SPX Express, Jalan Pramuka, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Peristiwa tersebut berlangsung pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 13.10 WIB.

Sebelum kejadian, pemilik HP berinisial AL datang ke kantor ekspedisi tersebut bersama anaknya untuk mengurus pengembalian paket. Sepeda motor kemudian diparkir di halaman kantor.

Saat korban berada di dalam, anaknya sempat meletakkan sebuah Huawei Nova 5T berwarna ungu di bagian dashboard kendaraan. Ponsel tersebut ternyata tertinggal ketika korban dan keluarganya meninggalkan lokasi.

Korban baru mengetahui HP sudah tidak ada setelah hendak pulang. Upaya penelusuran kemudian mengarah pada rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Dalam video yang beredar di media sosial, tampak seorang pria mendekati sepeda motor yang terparkir. Ia kemudian mengambil benda dari bagian dashboard sebelum meninggalkan area tersebut.

Pria yang terekam kamera mengenakan jaket hitam dengan bagian lengan berwarna putih, kaus hitam dan celana panjang cokelat. Dalam rekaman itu, ia juga terlihat berada di lokasi bersama seorang perempuan dan anak.

Video tersebut kemudian menjadi perhatian warga setelah tersebar melalui media sosial. Informasi itu turut membantu proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian.

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Plt Kasi Humas Polres Kotim Iptu Edi Walujo mengatakan, petugas bergerak setelah menerima laporan dari korban.

“Informasi dari laporan tersebut langsung ditindaklanjuti. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengetahui keberadaan orang yang dilaporkan dan kemudian mengamankannya,” katanya, Rabu (30/9/2026).

D saat ini telah berada dalam penanganan Satreskrim Polres Kotim. Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami rangkaian kejadian serta memastikan fakta-fakta dalam perkara tersebut.

“Yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan untuk memperjelas perkara ini,” ujarnya.

Selain memeriksa terduga pelaku, penyidik juga masih menelusuri keberadaan HP Huawei Nova 5T yang dilaporkan hilang.

Dalam perkara tersebut, D disangkakan dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana pencurian. (*)

Editor : Ayu Oktaviana
satreskrim polres kotim kapolres kotim akbp i kadek dwi yoga sidhimantra SPX Express polres kotawaringin timur pencurian