SAMPIT – Unit Reskrim Polsek Jaya Karya Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan seorang pegawai toko berinisial A (26).
Ia diduga melakukan penggelapan uang milik Yayasan Pondok Pesantren Sabilul Muttaqin di Jalan HM Arsyad Km 36, Desa Basirih Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.
Kasus tersebut dilaporkan pihak yayasan ke Polsek Jaya Karya pada Jumat, (25/9/2026). Akibat dugaan penggelapan yang dilakukan berulang sejak Juli hingga September 2026, yayasan mengalami kerugian sekitar Rp68.268.000.
Baca Juga: Pengemis di Sampit Mengaku Diperkosa! Saat Dites Kehamilan, Menunjukkan Garis Dua
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Plt Kasi Humas Iptu Edi Walujo mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihak yayasan menemukan ketidaksesuaian antara data keuangan, stok barang toko, dan nota yang dilaporkan terlapor.
“Kasus terungkap setelah pihak yayasan menemukan ketidaksesuaian antara data keuangan, stok barang toko, dan nota yang dilaporkan terlapor,” katanya, Rabu (30/9/2026).
Dari pemeriksaan lebih lanjut, terlapor diketahui beberapa kali meminta uang dengan alasan untuk membayar tagihan barang kepada sales atau agen. Namun, sebagian uang tersebut diduga tidak dibayarkan dan digunakan untuk keperluan pribadi.
“Sebagian uang tersebut tidak dibayarkan dan diduga digunakan untuk keperluan pribadi,” ujarnya.
Baca Juga: Pria Terduga Pencuri HP di Halaman SPX Sampit Diamankan Usai Terekam CCTV
Setelah mengetahui adanya dugaan penggelapan tersebut, pihak yayasan kemudian melaporkannya kepada kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jaya Karya bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Saat ini, A telah diamankan di Polsek Jaya Karya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Editor : Ayu Oktaviana