SAMPIT – Sebanyak 305 keping kayu jenis ulin dan benuas diamankan Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dalam penindakan di Kecamatan Antang Kalang.
Kayu tersebut ditemukan dalam sebuah truk bernomor polisi KH 8159 FN. Polisi juga mengamankan pengemudi kendaraan yang membawa muatan tersebut untuk menjalani proses hukum.
Dari keseluruhan barang bukti, sebanyak 156 keping merupakan kayu ulin dengan volume sekitar 4 meter kubik. Sementara 149 keping lainnya berupa kayu benuas dengan volume mencapai sekitar 4,771 meter kubik. Dengan demikian, total volume kayu yang diamankan polisi sekitar 8,771 meter kubik.
Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Sugiharso membenarkan adanya pengamanan tersebut. Menurutnya, sopir truk telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan.
“Truk berikut muatan kayu sudah kami amankan. Untuk pengemudinya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujarnya, Jumat (2/10/2026).
Penindakan terhadap kendaraan pengangkut kayu tersebut dilakukan pada Rabu (26/8/2026) di wilayah Kecamatan Antang Kalang.
Saat ini penyidik masih menelusuri asal kayu serta memeriksa kelengkapan dokumen yang seharusnya menyertai proses pengangkutan.
Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas pengangkutan kayu tersebut.
Kendaraan dan seluruh muatan kayu kini menjadi barang bukti dalam proses penyidikan yang masih berlangsung di Satreskrim Polres Kotim.
Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap secara menyeluruh asal-usul kayu, jalur pengangkutan, serta pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. (*)
Editor : Agus Pramono