KALTENG POS - Malam 27 Rajab menjadi momentum agung bagi umat Islam untuk memperingati peristiwa Isra' Mi'raj, sebuah titik balik bersejarah dalam perjalanan dakwah Rasulullah SAW yang penuh kemuliaan.
Di balik berbagai amalan utama seperti pembacaan doa khusus, shalawat, hingga shalat sunnah, muncul pertanyaan mengenai hukum melaksanakan puasa pada tanggal tersebut.
Melansir penjelasan Zainuddin Lubis di NU Online yang merujuk pada kitab I'anah at-Thalibin karya Syekh Syatha ad-Dimyati, berpuasa pada 27 Rajab hukumnya adalah sah dan sangat diperbolehkan, mengingat bulan Rajab termasuk dalam jajaran bulan-bulan haram (asyhurul hurum) yang merupakan waktu terbaik untuk berpuasa selain bulan Ramadhan.
Sementara itu, Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu' Syarah al-Muhadzab, Jilid VI, halaman 437 mengatakan, dalam mazhab Syafi'i beberapa puasa yang sunnah dikerjakan dan mendapatkan pahala besar adalah puasa di bulan-bulan haram, yaitu Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab.
Lebih spesifik, ada hadits yang menyatakan tentang keutamaan puasa tanggal 27 Rajab. Hadits ini menyatakan bahwa siapa saja yang berpuasa pada hari ke-27 bulan Rajab, maka Allah akan mencatat baginya pahala puasa selama 60 bulan.
Hadits tersebut diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Nabi bersabda;
مَنْ صَامَ يَوْمَ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ مِنْ رَجَبِ كَتَبَ اللهُ لَهُ صِيَامَ سِتِّينَ شَهْرًا، وَهُوَ الْيَوْمُ الَّذِي هَبَطَ فِيهِ جِبْرَائِيلُ عَلَى مُحَمَّدٍ بِالرِّسَالَةِ.
Artinya, "Barangsiapa yang berpuasa pada hari ketujuh dan dua puluh bulan Rajab, maka Allah akan mencatat puasanya selama enam puluh bulan. Dan, itu adalah hari di mana Jibril turun kepada Muhammad dengan risalah."
Ibnu Hajar al-Asqallani dalam kitab Kitab Tabyinul 'Ajab Bima Warada fi Fadli Rajab, halaman 45, menyatakan bahwa hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah tersebut, sanadnya lemah (dhaif).
Hal ini dikarenakan terdapat perawi bernama Muhammad bin Ja'far al-Madani, yang dinilai sebagai perawi yang lemah oleh para ulama hadits.
Meski demikian, Imam Nawawi dalam kitab al-Adzkar, mengatakan bahwa hadits dhaif tetap bisa diamalkan dalam rangka keutamaan amalan (fadhailul a'mal), selama hadits tersebut tidak palsu.
Hal ini karena hadits tersebut dhaif masih memiliki kemungkinan shahih, dan dapat memberikan motivasi kepada umat Islam untuk beribadah dan menjauhi dosa.
Dimana Imam Nawawi berkata :
العلماءُ من المحدّثين والفقهاء وغيرهم: يجوز ويُستحبُّ العمل في الفضائل والترغيب والترهيب بالحديث الضعيف، ما لم يكن موضوعًا
Artinya, "Para ulama dari kalangan ahli hadits, ahli fikih, dan lainnya berpendapat bahwa boleh dan dianjurkan untuk mengamalkan hadits lemah dalam hal keutamaan (fadhail), motivasi (targhib), dan ancaman (tarhib), selama hadits tersebut tidak maudhu' (palsu)."
Dengan demikian, bagi umat Islam yang ingin mengamalkan puasa 27 Rajab, maka diperbolehkan. (nuo)
Editor : Ayu Oktaviana