Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Plesetkan Marga Jadi 'Porno', Ahmad Dhani Dihukum MKD dan Wajib Minta Maaf!

Administrator • Rabu, 7 Mei 2025 | 19:03 WIB
Ahmad Dhani. (YouTube AHMAD DHANI DALAM BERITA)
Ahmad Dhani. (YouTube AHMAD DHANI DALAM BERITA)
KALTENG POS-Anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani, dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atas dugaan pelanggaran etik. Ia terbukti memplesetkan marga Rayen Pono menjadi “porno”, yang dinilai sebagai tindakan tidak etis sebagai legislator.

“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa Teradu, Yang Terhormat Ahmad Dhani, anggota A 119 dari Fraksi Partai Gerindra, terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan,” kata Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, saat membacakan putusan sidang di Gedung DPR RI, Rabu (7/5/2025).

Dalam putusannya, MKD menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan dan kewajiban untuk meminta maaf secara terbuka kepada pelapor, yaitu Rayen Pono.

"Menghukum Teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban Teradu meminta maaf kepada Pengadu paling lama tujuh hari sejak keputusan ini," ujar Nazaruddin.

Menanggapi sanksi tersebut, Ahmad Dhani mengakui kesalahannya dan menyatakan siap menyampaikan permintaan maaf. Ia menyebut, kesalahan itu terjadi karena slip of the tongue atau kekeliruan dalam pengucapan.



“Saya sebagai anggota DPR meminta maaf kepada pelapor, Rayen Pono, dan juga meminta maaf atas satu macam slip of the tongue. Salah mengucapkan sehingga ada salah satu marga darah biru yang marah dan tidak terima,” kata musisi yang juga pentolan grup Dewa 19 ini.

Dhani menegaskan, sepanjang hidupnya ia tidak pernah merendahkan marga siapa pun. Apalagi saat ini ia memiliki tanggung jawab sebagai wakil rakyat.

“Seumur hidup saya, dari lahir sampai umur 53 tahun, saya tidak pernah merendahkan, menistakan marga, bahkan yang bukan darah biru pun tidak pernah saya rendahkan, apalagi yang darah biru,” tegasnya.

Sebelumnya, Rayen Pono, musisi sekaligus pelapor, secara resmi melaporkan Ahmad Dhani ke MKD DPR RI pada Kamis (24/4/2025). Ia menilai pernyataan Ahmad Dhani sebagai bentuk pelanggaran etik yang tidak bisa ditoleransi.

“Saya bersama tim kuasa hukum datang langsung ke kantor MKD untuk mengantarkan berkas pengaduan terkait pelanggaran etik oleh Ahmad Dhani, anggota DPR dari Komisi X,” ujar Rayen.

Rayen menegaskan, langkahnya melapor adalah bentuk keseriusan dalam menyikapi ucapan Ahmad Dhani yang dinilainya tidak pantas sebagai seorang pejabat publik.



“Ini adalah bentuk keseriusan kami. Isu ini bukan sekadar pernyataan musisi, tapi dari seorang anggota dewan yang memiliki tanggung jawab publik,” tandasnya.

***

  Editor : Administrator
#ahmad dhani #mkd #Kode Etik DPR #langgar etik #rayen pono