Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Ada Pekerja Migran Tewas dalam Tragedi Wang Fuk Court Hongkong, Menteri P2MI: Kami Akan Mengurus Sampai Tuntas

Agus Pramono • Jumat, 28 November 2025 | 12:30 WIB
Menteri P2MI Mukhtarudin komentari kebakaran di Wang Fuk Court, Tai Po, Hong Kong.ARIEF PRATHAMA/KALTENG POS
Menteri P2MI Mukhtarudin komentari kebakaran di Wang Fuk Court, Tai Po, Hong Kong.ARIEF PRATHAMA/KALTENG POS

KEBAKARAN hebat yang melanda kompleks perumahan Wang Fuk Court di Tai Po, Hong Kong, membawa dampak luas bagi ribuan penghuni.

Otoritas Hong Kong menyatakan korban tewas kebakaran kembali bertambah hingga nyaris 100 orang. Api mulai bisa dijinakkan dan pemadam kebakaran (damkar) mulai menyisir gedung-gedung yang terbakar untuk mencari korban hilang.

Jumat (28/11/2025), per pukul 06.00 waktu setempat, jumlah korban tewas bertambah menjadi 94 orang. Dua warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga migran.

Pemerintah memastikan terus memberikan perlindungan penuh bagi pekerja migran Indonesia (PMI), termasuk dalam kasus-kasus darurat di luar negeri.

Baca Juga: Tragedi Wang Fuk Court Hongkong: Scaffolding Bambu Rapuh, Pekerja Merokok sampai Kontraktor Ditangkap

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Mukhtarudin, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menelusuri laporan mengenai PMI yang tewas dalam insiden kebakaran apartemen di Wang Fuk Court, Tai Po, Hong Kong.

“Kami sudah menerima informasi awal dan sedang menelusuri detailnya. Prinsipnya, siapapun pekerja migran Indonesia, negara wajib hadir, baik yang prosedural maupun yang non-prosedural,” tegasnya saat diwawancarai usai kunjungan kerja di Poltekkes Kemenkes Palangka Raya, Kamis (27/11/2025).

Mukhtarudin menegaskan bahwa pemerintah melalui KBRI dan PPMI selalu bergerak cepat dalam situasi darurat baik kecelakaan, kekerasan, hingga kasus kematian.

Penanganan dilakukan menyeluruh, mulai dari pendampingan hukum, pemenuhan hak PMI, hingga pemulangan jenazah ke keluarga.

“Kalau pun terjadi kematian, negara tetap mengurus sampai tuntas mulai dari pendampingan, proses hukum, hingga pemulangan ke rumah keluarga. Termasuk memastikan hak-haknya terpenuhi,” ujarnya. (*rif/ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#Wang Fuk Court Tai Po #kebakaran #warga negara indonesia #situasi darurat #hongkong #Mukhtarudin #pekerja migran Indonesia (PMI) #Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia #korban tewas